“Tersangka HR memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DD yang ditetapkan sebagai DPO di kawasan Keutapang seharga 1,8 juta rupiah dengan tujuan untuk mencari keuntungan lebih besar lagi,” katanya.
Sementara itu, disebuah rumah kawasan Geundring, Aceh Besar, Rabu (12/8/2020) sekitar jam 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka LS (34) warga Lhoknga, Aceh Besar yang menguasai Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan sebuah timbangan digital.
“Dalam penangkapan ini, tersangka LS diduga sebagai pengedar sabu, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan digital di dalam rumah miliknya itu, dan juga narkotika jenis sabu di dalam saku celana miliknya diruang tamu,” kata Kasatresnarkoba.
Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli pada tersangka BS (40) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga 150 ribu rupian di sebuah tambah gampong Lampaseh, Banda Aceh, sambungnya.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap MA (27) dan IA (25) pada malam yang sama di perumahan kawasan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Kedua tersangka ini saat itu sedang berada di samping sebuah warung, saat melihat ada petugas mendekati mereka, lalu mereka mencoba melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti sabu seberat 0,38 gram dan 10 plastik warna bening yang diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu dalam sebuah wadah kecil yang telah dilakban warna hitam pada posisi kedua tersangka duduk tadi,” tutur Raja Harahap.
Mereka memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli pada NS (DPO) di kawasan Kuta Baro, Aceh Besar seharga 200 ribu rupiah, sambung Kasatresnarkoba.
Dua hari kemudian, petugas Satresnarkoba Polresta Banda aceh kembali melakukan penangkapan terhadap warga salah satu desa di kecamatan Lhoknga.
“Penangkapan terhadap FW (34) putra kelahiran Sumsel itu terjadi di samping Rumah Sakit Teungku Fakinah, Banda Aceh, Jumat malam (14/8/2020). Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkusan ukuran kecil dan sedang dari plastik warna bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat 4,35 gram pada box dan pijakan kaki sepeda motor jenis Yamaha Mio yang tersangka pergunakan,” sebut Raja Harahap.