Pada malam yang sama, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya di belakang sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
“Penangkapan ketiga tersangka ini atas kepemilikan 12 gram daun ganja kering atas pengembangan dari tersangka DAR. Ketiga tersangka berinisial BD (49), MJ (34) dan IS (33). Mereka merupakan warga Ulee Kareng Banda Aceh,” tutur Kasatresnarkoba.
Sementara pada hari terakhir yakni Senin (24/8/2020), Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua tersangka dalam satu unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih Dengan Nomor Polisi BL 1109 LF di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini karena kami telah mengikuti perjalanan dari Banda Aceh hingga ke SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar. Dan saat itu mobil Toyota Avanza berwarna putih tersebut kami hentikan perjalanan serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” sebut Kasatresnarkoba.
Saat kami periksa, kami menemukan tujuh bungkusan plastik warna bening yang di dalam nya berisikan sabu dengan berat 5,34 gram dan satu butir pil warna hijau yang bergambarkan Gorila yang di duga Pil Ekstasi dalam sebuah tas ransel berwarna biru, kata Kasatresnarkoba lagi.
Penangkapan terhadap seorang tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas MKL (32) dan NM (26) seorang Ibu Rumah Tangga ini merupakan pengembangan dari tersangka MHD yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Sementara itu, tas warna biru saat dilakukan pemeriksaan dalam pelukan NM yang saat itu sedang berada di dalam mobil. Terhadap kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi untuk keseluruhan tersangka ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (2) Jo pasal 127 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkoba. (IA)