BANDA ACEH — Hasil pantauan kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama bulan September 2021 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh.
Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 kali pelanggaran lalu lintas di ibu kota Provinsi Aceh.
“Tentu angka tersebut tidak termasuk pelanggaran lalu lintas yang teejadi di persimpangan yang tidak terpantau oleh kamera ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (11/10).
Apabila nanti sistem tilang elektronik atau ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalu lintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Diperkirakan akan datang 3.500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan,” ungkapnya.
Sistem tilang ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalu lintas, apabila ada seseorang melanggar di satu tempat kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain pada hari yang sama, maka ETLE tetap menerbitkan Tilang.
Kalau dalam satu hari orang tersebut 5 x melanggar misalnya terobos lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 x tilang dalam satu hari.
“Maka dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang dalam satu hari saat sidang nantinya,” terang Dicky Sondani. (IA)