Aceh Timur — Tidak lebih dari 35 jam, Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan Siti Fatimah (56) beserta anak gadisnya, Nadatul Afraa alias Dek Yus (15) warga Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (15/02/2021)
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut berinisial R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Pelaku berinisial R merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
“Benar, pada hari Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 03.00 WIB anggota kami telah berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis (18/02/2021).
Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu M berangkat dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, M bertemu dengan R.
Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.
Memasuki hari Jum’at (12/02/2021) sekitar pukul 02.00 WIB kedua pelaku sudah tiba di desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.
M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “Sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi Siti Fatimah yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul Siti Fatimah pada bagian leher dan seputaran rahang.
Usai menganiaya korban Siti Fatimah, M menghampiri R yang sedang menganiaya Nadatul Afra dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar korban Nadatul. Bukan dihajarnya, justru Nadatul diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah – darah akibat dipukul oleh R.
Saat M sedang memperkosa Nadatul, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala Siti Fatimah.
Setelah menganiaya Siti Fatimah dan anaknya Nadatul Afra, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.
Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya kedua korban dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu (17/02/2021) pagi dini hari.
Lain halnya dengan R, usai membunuh korban hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pada Jum’at (12/02/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana perusakan yang disertai pengancaman.
Hingga akhirnya, pada Senin (15/02/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, warga Dusun Jati, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat ibu dan anak gadisnya dalam kondisi yang mengenaskan.
Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya satu batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, dua unit handphone, satu buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, dua unit sepeda motor dan satu celana pendek.
Dari keterangan pelaku R, ia melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang. “Namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Seperti diberitakan, jenazah Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afraa (15), ibu dan anak warga Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih pertama kali diketahui oleh M. Nasir, tetangga korban saat Fatimah (menantu) korban menyatakan bahwa korban sudah tiga hari tidak keluar rumah.
Plt. Kapolsek Simpang Jernih Ipda Rudiono, Selasa (16/02/2021) menjelaskan, kedua jasad korban ditemukan di bawah kolong tempat tidur dengan kondisi yang sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Sementara di sekitar lantai kamar korban terdapat ceceran darah yang mulai mengering.
Atas temuan tersebut, lanjut kapolsek, M. Nasir kemudian menghubungi perangkat Gampong Simpang Jernih yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Memperoleh informasi tersebut, Kapolsek Simpang Jernih bersama anggota Koramil 10/Spj menuju ke TKP dan memasang garis polisi sekaligus berkoordinasi dengan Unit Identifikasi (INAFIS) Satreskrim Polres Aceh Timur.
Selanjutnya Tim INAFIS melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap jasad jenazah Siti Fatimah dan Nadatul Afraa selanjutnya kedua jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. (IA)