INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Darurat, 110 Pengungsi Rohingya Dipindahkan Warga ke Kantor Bupati Aceh Utara

Last updated: Kamis, 24 November 2022 23:44 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
110 pengungsi Rohingya dipindahkan warga ke Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (24/11) sore
110 pengungsi Rohingya dipindahkan warga ke Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (24/11) sore
SHARE

ACEH UTARA — Sebanyak 110 pengungsi Rohingya yang berada di Balai Desa Kantor Camat Muara Batu, Krueng Mane, dibawa warga ke Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis sore (24/11).

Jaringan Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Aceh Utara, PAceh Timur dan Lhokseumawe) untuk memprioritaskan penampungan sementara bagi 110 orang Pengungsi Rohingya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama rombongan melakukan kunjungan ke salah satu pusat peternakan telur terbesar di Provinsi Henan, Tiongkok, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Mualem Belajar dari China Bangun Peternakan Telur Terpadu di Aceh

Ratusan pengungsi Rohingya termasuk anak-anak, saat ini terkatung-katung setelah Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kembali saling lempar tanggung jawab.

- ADVERTISEMENT -

Masyarakat lokal yang dibiarkan menolong pengungsi dari luar negeri menyerah setelah keputusan Pemerintah Pusat untuk merelokasi pengungsi Rohingya tak digubris oleh Pemkab Aceh Utara, Lhokseumawe, maupun Aceh Timur.

Masyarakat akhirnya merelokasi
pengungsi ke Kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis sore (24/11) setelah sebelumnya memberi waktu 2 x 24 jam bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.

- ADVERTISEMENT -
Universitas Syiah Kuala menjadi tuan rumah program internasional “Healthy Paths 2025”, yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (14/10)
USK Tuan Rumah Program Internasional Healthy Paths 2025: Kolaborasi Tiga Benua Bahas Kesehatan Global

Hingga kini, pengungsi Rohingya masih berada di depan kantor Bupati Aceh Utara tanpa atap dan diguyur air hujan.

Seperti diketahui, Aceh Utara baru saja kedatangan pengungsi Rohingya pada 15 dan 16 November lalu. Kelompok yang datang pada 15 November, berjumlah 110 orang telah ditempatkan sementara di meunasah setempat.

Kemudian, oleh karena adanya desakan dari masyarakat, pengungsi Rohingya kemudian dipindahkan sementara ke Kantor Camat Muara Batu. Kini desakan kembali terjadi melalui Forum Geuchik Muara Batu yang melalui IOM dan UNHCR meminta pengungsi diberikan kejelasan lokasi dalam waktu 2×24 jam.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menandatangani kerja sama dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha bagi personel Polri purna tugas di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Polda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken MoU Dukung Pemberdayaan Usaha Purna Tugas Polri

Padahal pada 16 November 2022, Satgas Nasional Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) telah menunjuk Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Timur untuk menentukan lokasi penampungan dan segera memindahkan pengungsi tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Penolakan secara resmi bahkan muncul dari Forum Keuchik Kecamatan Blang Mangat, ketika Gedung Imigrasi Lhokseumawe sempat dijadikan salah satu opsi.

Tak kunjung mendapatkan tanggapan dan waktu sudah terlewati, Forum Geuchik Muara Batu akhirnya membawa pengungsi ke depan kantor Bupati Aceh Utara.

Sementara, kelompok kedua yang datang pada 16 November masih berada di aula masyarakat yang dikelola oleh Panglima Laot setempat.

Azharul Husna, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mengungkapkan, kondisi ini sudah terjadi berulang kali. Pemerintah Pusat tak memberikan aturan operasional dan koordinasi pendanaan yang pasti bagi pemerintah daerah.

Lebih lanjut pemerintah pusat
mengandalkan pada organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi.

Sementara, Pemerintah Daerah yang menangkap ketidakjelasan ini, justru
memanfaatkannya untuk saling lempar tanggung jawab, tidak mengindahkan Peraturan Presiden yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tempat penampungan pengungsi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan dengan membuat pengungsi terkatung-katung.

“Pemerintah Provinsi yang seharusnya dapat turut serta membantu lalu lintas koordinasi antara kota/kabupaten pun juga tidak tampak merespon. Hal ini tidak
sejalan dengan nilai-nilai warganya selama ini yang selalu menerima pengungsi dalam kondisi kesulitan,” sebut Azharul Husna didampingi
Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh.

Peran utama dalam Perpres adalah koordinasi penanganan pengungsi. Dalam berbagai forum internasional, Indonesia menyebutkan mengenai responsibility sharing atau berbagi tanggung jawab. Praktek di lapangan selama ini menunjukan justru organisasi internasional dan lembaga kemanusiaan yang terlibat. Walau demikian kelompok-kelompok ini memiliki keterbatasan dan membutuhkan koordinasi.

Peran yang seharusnya saling bisa mengisi justru disalahgunakan untuk saling lempar tanggung jawab. Sementara, tiga orang balita dalam kelompok pengungsi yang berada di depan Kantor Bupati Aceh Utara, harus turut menanggung akibatnya bersama dengan pengungsi lain yang kehujanan.

Meski tak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967, Indonesia telah meratifikasi beragam konvensi HAM. Di antaranya terdapat Konvensi mengenai Hak Anak.

Di dalam kelompok pengungsi yang terkatung-katung di depan kantor Bupati tersebut terdapat 33 anak-anak dan 19 perempuan dewasa. Dalam review Universal Periodic Review di PBB awal November lalu, tak sedikit negara-negara yang mengingatkan Indonesia terkait hal
ini.

Hal ini cukup miris mengingat nilai-nilai warga belum dicerminkan oleh tindakan pemerintah.

Indonesia yang menjadi tuan rumah G-20 di Bali 15-16 November lalu, bahkan turut serta menyampaikan Deklarasi Pimpinan G-20, dimana pada poin nomor 40 disebutkan bahwa Indonesia turut berkomitmen dalam mendukung inklusi pengungsi, termasuk dalam upaya
pemulihan dan memastikan hak asasi manusia pengungsi apapun kondisi keimigrasiannya.

Dukungan ini juga termasuk dalam upaya merespon kebutuhan kemanusiaan dan akar masalah kepengungsian. Setelah ini, Indonesia bahkan akan menjadi Ketua ASEAN.

Pengungsi Rohingya tak akan meninggalkan Myanmar, jika kondisi di sana memberikan mereka martabat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kondisi kepengungsian di Bangladesh pun juga semakin memprihatinkan, yang akhirnya membuat pengungsi Rohingya terpaksa mengambil jalan melalui penyelundup manusia yang semakin membuat mereka rentan.

Kesadaran yang sangat terbatas mengenai hal ini, tak kunjung disadari, dan semakin membuat pengungsi terombang-ambing. Permasalahan mendasar terkait pengungsi dan diplomasi Indonesia semakin dikerdilkan dengan rasa buruk sangka, narasi lempar melempar tanggung jawab dan hitung-hitungan keuntungan yang didapat dalam menangani pengungsi.

Menanggapi situasi yang sangat memprihatinkan dan darurat, Jaringan Masyarakat Sipil mendesak tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan dan menghormati Perpres 125 tahun 2016 dengan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, khususnya Pemkab Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pemko Lhokseumawe, Pemko Langsa serta berbagai pihak untuk segera mengambil keputusan terkait penyediaan tempat yang layak bagi pengungsi di depan kantor Bupati Aceh Utara termasuk mekanisme pendanaannya.

Mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk meminta Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri segera mengambil tindakan ketika koordinasi tidak berjalan maksimal.

Hal ini utamanya dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya dalam memberikan keputusan mengenai lokasi tempat penampungan bagi pengungsi di kota-kabupaten di Aceh. Tempat Penampungan ini dapat diselenggarakan di kota kabupaten terdekat yang dipersiapkan untuk menangani pengungsi dari luar negeri termasuk Aceh Utara, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Timur.

Mendesak Pemerintah Aceh untuk turut menangani dan memfasilitasi penentuan lokasi penampungan pengungsi dari luar negeri di wilayahnya.

Mendesak Pemerintah Kota/Kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur,
Langsa, untuk turut merespon dan menyatakan kesiapannya dalam penerimaan pengungsi dari luar negeri melalui pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Daerah, serta menyelenggarakan koordinasi dengan satuan tugas serta
lembaga kemanusiaan untuk bersama-sama menangani pengungsi dari luar negeri.

Mendorong inisiatif dan koordinasi bersama terkait pelayanan kesehatan, logistik, makanan, sesuai dengan hak asasi manusia dan semangat kemanusiaan melalui koordinasi pemerintah.

Hal ini termasuk secara transparan menyampaikan peran dan keterbatasan dari setiap lembaga kemanusiaan yang menangani pengungsi.

Mengapresiasi peran serta warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang turut terlibat dalam penanganan pengungsi di wilayah Aceh, di tengah absennya langkah kongkrit dari pemerintah. (IA)

Previous Article Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq saat pencanangan penanaman tanaman pangan di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (24/11) Tekan Inflasi, Bakri Siddiq Ajak Warga Tanam Cabai, Tomat dan Bawang
Next Article Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Komunitas Ojol Aceh Dapat Bantuan Beras dari Polda

Selasa, 14 Oktober 2025
Putra Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH ditunjuk menjadi Wakajati Nusa Tenggara Timur
Umum

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Diangkat Jadi Wakajati Nusa Tenggara Timur

Selasa, 14 Oktober 2025
DPMPTSP Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025. (Foto: Ist)
Umum

4.000 Lebih Izin Diterbitkan di Banda Aceh, Terbanyak Tenaga Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang warga lansia penghuni UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Dinas Sosial Aceh, meninggal dunia di Banda Aceh, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Umum

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Selasa, 14 Oktober 2025
PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?