Desa Bunin Masuk Konsesi Lahan HGU PT Tegas Nusantara, Warga Minta Pemerintah Aceh Tegas
Lanjutnya, dari hasil review izin tersebut ditemui bahwa terdapat konsesi yang tidak dikelola oleh pemiliknya berada di kecamatan Serbajadi atas nama PT Tegas Nusantara.
Temuan ini selanjutnya dilakukan Groundcheck menggunakan Drones dimana hasilnya adalah ada sejumlah rumah, kebun, dan bangunan publik di beberapa desa Kecamatan serbajadi berada dalam konsesi milik PT Tegas Nusantara.
“Temuan review izin ini sebenarnya telah ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur dengan mengirimkan surat kepada BPN Aceh,” kata Crisna Akbar.
Crisna Akbar menjelaskan PT Tegas Nusantara memperoleh Hak Guna Usaha Nomor 34/HGU/BPN/20002 dari BPN/ATR sejak Tahun terbit tanggal enam bulan November tahun 2002 (06-11-2002) sampai dengan tahun berakhir tanggal enam bulan November tahun 2037 (06 -11- 2037).
Lahan milik PT Tegas Nusantara berdasarkan peta hasil overlay dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, tersebar di 16 desa di Kecamatan Serbajadi.
Adapun desa tersebut adalah, Desa Arul durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah Kering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah taring, Terujak, Tualang dan Desa Leles.
“Sudah 21 tahun lamanya, PT Tegas Nusantara belum pernah melakukan kegiatan perkebunan apapun dalam konsesi yang sudah mereka terima,” ujarnya.
Crisna Akbar melanjutkan bahwa Masyarakat desa Bunin telah curiga dengan keberadaan konsesi perusahaan tersebut sejak lama, ditambah lagi dengan adanya kesulitan masyarakat Bunin dalam mengurusi sertifikat tanah melalui program pemerintah untuk penerbitan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat yang kurang mampu (Prona) pada tahun 2018.
“Hasil dari pemetaan ini diketahui ternyata benar adanya telah terjadi tumpang tindih konsesi HGU milik PT. Tegas Nusantara dengan areal Perkebunan dan Perumahan warga, jalan akses lintas Peureulak-Pining dan beberapa fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Sementara Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Munandar Syamsyuddin mengatakan Bunin adalah salah satu desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk kedalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).