Namun ketika dalam perjalanan ke rumah sakit bayi tersebut tidak dapat tertolong lagi nyawanya dan meninggal dunia.
Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah, yang dijerat dengan Pasal 341 KUHPidana Jo 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di samping itu, pihak Polres Aceh Tengah juga sedang mendalami keterlibatan pria idalam lain (PIL) sebagai kekasih gelap SM hingga terjadinya kasus ini. (IA)