Bener Meriah — Kepolisan Sektor Bukit Polres Bener Meriah, Selasa (15/12) mengamankan seorang laki-laki PH (36) warga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah
Laki laki tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
“Ine (ibu), saya takut melihat Ama (ayah)”. Lalu ibu korban bertanya kepada korban “Kenapa kamu takut melihat Ama kamu nak”? Korban menjawab “Karena Ama (ayah) tu sudah merusak kehormatan saya,” cerita sang anak kepada ibu kandungnya.
“Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut yang sudah berulang kali mencabuli diri korban sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya,” ungkap Iptu Jufrizal.
Selanjutnya ibu korban merasa keberatan. Agar diproses sesuai hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada Selasa (15/12), Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi pelaku dan korban, bahwa benar perbuatan cabul tersebut dilakukan sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah sejak korban Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) sampai terakhir kalinya Kamis, 10 Desember 2020.
“Sementara kita jerat tersangka dengan pasal pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun),” tutup Iptu Jufrizal. (IA)