BIREUEN – Seorang wartawan media online di Bireuen melapor ke pihak kepolisian setempat setelah diancam culik oleh sopir Camat Kota Juang berinisial Tf.
Laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak) kepada pihak kepolisian diharapkan oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh diusut tuntas agar terungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugas.
Ancaman terkait pemberitaan dugaan pungli sewa lapak meugang oleh Camat Kota Juang dengan menggunakan pihak ketiga
Dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300 ribu dengan dalih sewa lapak dan uang minum.
“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, Selasa (16/4).
Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.
Terhadap pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.
PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang,” tandasnya.