Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dianggap Tidak Transparan, Wajar Penggugat Ijazah Jokowi Tidak Puas

Last updated: Selasa, 17 Juni 2025 16:50 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Dianggap Tidak Transparan, Wajar Penggugat Ijazah Jokowi Tidak Puas
SHARE

Infoaceh.net -Pernyataan pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, yang menyayangkan masih adanya pihak-pihak mempersoalkan ijazah kliennya ditanggapi praktisi hukum Juju Purwantoro.

Menurut Juju, sangat wajar jika penggugat keaslian ijazah Jokowi seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan Bareskrim dan tetap meminta diadakan gelar perkara secara terbuka oleh Bareskrim.

“Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, juga sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Listyo Sigit yang akan melakukan penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri yang mengatur tentang gelar perkara,” kata Juju dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.

- Advertisement -

Dalam gelar perkara, aparat kepolisian diharuskan melibatkan para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional. 

Juju berharap, figur seperti Roy Suryo dan Rismond turut dilibatkan dalam gelar perkara ijazah Jokowi karena keduanya merupakan ahli profesional. 

- Advertisement -

Di sisi lain, tim pengacara Jokowi menegaskan  bahwa kasus ijazah kliennya sudah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak forensik Bareskrim. 

Illiza Minta Presiden Tinjau Ulang Investasi Minuman Keras
PBN: Prioritaskan Anggaran Aceh untuk Rakyat, Jangan Jadi Bancakan Kelompok
Bustami Hamzah Hadiri Rakernas Forum Sekda Provinsi se-Indonesia
Kena OTT KPK, Bupati Koltim Abdul Aziz Ternyata Kader NasDem

Namun menurut Juju hal itu masih belum memenuhi syarat transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat. Sebab proses penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan perundangan yang terkait. 

Antara lain UU 14/2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.

Lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain pasal 263 (ayat 1, 2) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk surat ijazah yang dapat dikenakan hukuman penjara sampai 5 tahun

- Advertisement -

Serta pasal 69 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan, bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Dengan mengacu kepada perundangan tersebut bertujuan akan meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas penanganan kasus oleh kepolisian,” pungkasnya

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Istri Orang pun Disikat Anggota Polda Jateng Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Utang Pinjol, Istri Orang pun Disikat
Next Article Komentar Mengejutkan Bobby usai 4 Pulau Sengketa Sah Masuk Aceh Komentar Mengejutkan Bobby usai 4 Pulau Sengketa Sah Masuk Aceh

You May also Like

Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian uang kotak amal yang terjadi pada Kamis (10/11/2022) di Mushalla Lhokseudu Gampong Layeun Kecamatan Leupung
Umum

Curi Uang Kotak Amal Musala Lhokseudu, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

Senin, 14 November 2022
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menghadiri pelantikan Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup Aceh Besar, Kamis (16/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

115 Anggota PPK Aceh Besar Dilantik, Pj Bupati Ingatkan Agar Bekerja Sesuai Kode Etik

Kamis, 16 Mei 2024
Umum

Keuchik di Matangkuli Digerebek Polisi Tengah Pesta Sabu dengan Mantan Keuchik

Jumat, 12 Februari 2021
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Hukum

GoTo Cuci Tangan dari Nadiem dan Andre Soelistyo, Kasus Chromebook Makin Membara

Rabu, 16 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?