Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diangkut Dua Mobil Tahanan, Kajari Banda Aceh Bawa 50 ‘Tersangka’ ke Kantor Hukum Nourman

"Skenario kita, para mahasiswa ini adalah para 'tersangka' pelaku dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Mereka sudah harus mengetahui peran advokat atau penasihat hukum yang akan mendampingi mereka dan memberikan nasehat hukum terbaik agar mendapatkan perlakuan manusiawi dan adil," kata Suhendri.
Sebanyak 50 orang mahasiswa sebagai 'tersangka' kasus penipuan diantar oleh Kajari Banda Aceh Suhendri SH MH ke Kantor Hukum Nourman, di Jalan Prof Ali Hasjmy, Banda Aceh, Jum'at (9/5).

Infoaceh.net, Banda Aceh — Dengan mengendarai dua mobil tahanan kejaksaan, sebanyak 50 orang ‘tersangka dugaan tindak pidana penipuan diantar langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri SH MH ke Kantor Hukum Nourman, di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh Banda Aceh, Jum’at (9/5/2025).

Tampak dua mobil tahanan dan beberapa kendaraan lain memenuhi halaman kantor hukum itu.

Kehadiran mereka menarik perhatian pengendara yang melewati jalan itu.

Ternyata para ‘tersangka’ itu adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) yang sedang mengambil mata kuliah hukum acara pidana yang diasuh sendiri oleh Kajari Banda Aceh Suhendri SH MH.

Suhendri menjadi salah satu dosen praktisi di Fakultas Hukum USK, Banda Aceh.

Kehadiran mereka disambut langsung oleh Nourman Hidayat, Managing Partner Kantor Hukum Nourman beserta beberapa staf dan advokat.

Sebelumnya kantor hukum Nourman mendapatkan surat dari Dekan Fakultas Hukum USK bahwa akan ada kuliah lapangan di kantor hukum itu pada Jum’at, 9 Mei 2025.

Dalam kunjungan itu Suhendri memperkenalkan kepada para mahasiswa, profesi Advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang penting dalam proses hukum.

“Skenario kita, para mahasiswa ini adalah para ‘tersangka’ pelaku dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Mereka sudah harus mengetahui peran advokat atau penasihat hukum yang akan mendampingi mereka dan memberikan nasehat hukum terbaik agar mendapatkan perlakuan manusiawi dan adil,” kata Suhendri.

“Bahkan, mereka diangkut dengan menggunakan dua mobil tahanan agar ingatan dan pengalaman mereka melekat di kepala,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Nourman Hidayat memberikan apresiasi kepada Kajari Banda Aceh yang sudah berkenan hadir di kantor hukum Nourman.

“Saya apresiasi dan ini sungguh luar biasa. Belum pernah terjadi sebelumnya. Pak Kajari sangat energik dan ramah,” kata Nourman.

Menurut Nourman, apa yang dilakukan Kajari Banda Aceh ini sangat inspiratif. Pola pendidikan yang paling efektif bagi mahasiswa adalah dilibatkan dalam proses seperti ini. Dan mahasiswa begitu menikmatinya.

Dalam kesempatan itu Nourman menjelaskan profesi advokat dan peran strategisnya dalam penegakan hukum.

“Advokat adalah profesi terhormat dan karenanya penting untuk menjaga kehormatan diri dan kliennya,” tegasnya.

Dalam kunjungan itu, Kajari Banda Aceh turut didampingi Dosen Praktisi FH USK yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Dr Fery Ichsan SH MH dan beberapa staf kejaksaan lainnya.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
Tutup