BANDA ACEH – Empat nelayan Aceh yang masih di bawah umur yang ditahan negara Thailand kini dibebaskan. Mereka tiba di Aceh pada hari Jum’at (17/9) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot, Miftachhuddin Cut Adek, mengatakan, empat nelayan itu berusia belasan tahun. Mereka terlebih dahulu dideportasi dari Phuket ke Jakarta dan menjalani karantina sebelum dipulangkan ke Aceh.
“Mereka nelayan kapal motor Rizki Laot yang ditahan di Thailand,” kata Miftachhuddin. Miftach menambahkan, empat nelayan di bawah umur tersebut yakni M Hidayatullah, 17 tahun, Muliadi, 18 tahun, Muslim Maulana, 18 tahun dan Jamian, 17 tahun.
Semuanya berasal dari Idi Rayeuk Aceh Timur. Ke empat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, dilepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu,” katanya.
Para nelayan ini merupakan anak buah kapal (ABK) kapal KM Rizki Laot dari 32 yang ditangkap oleh angkatan laut setempat karena melanggar batas wilayah perairan.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Konsulat RI Songkhla dijelaskan bahwa pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 nelayan Aceh dewasa bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
“Empat WNI nelayan di bawah umur tersebut tidak diberikan hukuman, maka dari itu segera dipulangkan (dideportasi) ke Indonesia. Sementara 28 nelayan dewasa harus menjalani hukuman penjara di Thailand,” katanya. (IA)