Banda Aceh, Infoaceh.net – Program rehabilitasi saluran irigasi di Provinsi Aceh yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini menuai sorotan publik.
Program yang dialokasikan melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dua anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, Ruslan M. Daud dan Irmawan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok tani di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 760 kelompok tani dan koperasi di Aceh menerima bantuan dengan nilai maksimal Rp195 juta per kelompok. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp145 miliar.
Namun, menurut pengakuan sejumlah pihak, terdapat dugaan pemotongan dana oleh oknum tertentu hingga mencapai 40 persen dari total bantuan yang diterima.
“Modusnya mirip di banyak tempat. Dana tahap pertama sebesar 70 persen dicairkan ke rekening kelompok tani. Setelah tahap kedua sebesar 30 persen masuk, bendahara diminta menyerahkan kembali sebagian dana antara 40 hingga 50 persen sesuai kesepakatan,” kata Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Rabu (5/11/2025).
Ia menilai praktik tersebut mencederai semangat aspirasi rakyat yang disalurkan melalui mekanisme Pokir anggota DPR RI. “Kalau benar ada potongan seperti ini, maka Pokir yang seharusnya menjadi sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum di lapangan,” ujarnya.
Selain dugaan pemotongan, Nasruddin juga mengungkap adanya persoalan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh, di mana rekening kelompok tani penerima bantuan diduga dikuasai oleh pihak lain.
“Tiga koperasi di Pidie Jaya bahkan mengaku belum menerima buku tabungan hingga saat ini. Diduga ada oknum pegawai BSI yang bekerja sama dengan pihak di luar bank untuk mengatur pencairan dana tanpa sepengetahuan pengurus resmi,” jelasnya.
Ia mendesak BSI Pusat untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap aktivitas di cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh.
“Kalau benar ada penyalahgunaan wewenang, BSI harus bertindak tegas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah,” tegas Nasruddin.
Managing Partner RH Law Firm & Partner yang mendampingi tiga koperasi di Pidie Jaya membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu penyerahan buku tabungan dari BSI.
“Klien kami tidak memiliki akses terhadap rekening bantuan. Ini tentu merugikan dan harus segera diusut,” ujarnya.
Nasruddin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dugaan pemotongan dana serta penyalahgunaan rekening tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyaluran bantuan.
“Harus dipastikan siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati. Pemeriksaan fisik proyek juga penting agar diketahui apakah pekerjaan rehabilitasi irigasi sesuai dengan dana yang dicairkan,” tandasnya.
Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPKP, dan KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Rp145 miliar ini.
“Transparansi adalah kunci. Ini uang rakyat, jadi setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Nasruddin Bahar.



