ACEH TAMIANG — MI (48), warga salah satu desa di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan polisi.
Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang atas dugaan pencabulan terhadap seorang garis berusia 16 tahun yang terjadi pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reksrim Polres Aceh Tamiang AKP Isral dalam keterangannya menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial D (16) yang juga berasal dari kecamatan sama sedang berbaring di kamarnya sambil bermain handphone.
“Tak lama kemudian M masuk ke dalam kamar korban dan membekap mulut korban,” ungkap Isral, Jum’at (25/11/2022).
Selanjutnya, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Pelaku saat itu membuka paksa celana dalam korban dan melakukan pencabulan kepada korban hingga korban menjerit kesakitan”.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan cara keluar dari jendela dan bertemu warga serta melaporkan perihal yang menimpanya.
Mendengar hal itu, warga langsung mengejar dan menangkap pelaku MI.
Orang tua korban yang tak terima, akhirnya di hari itu sekitar pukul 15.44 WIB langsung membuat laporan ke Polsek Kejuruan Muda.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait bagaimana pelaku bisa masuk ke rumah korban.
.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)