NAGAN RAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk menertibkan tambang emas ilegal (Illegal Minning) di Kabupaten Nagan Raya.
“Maraknya tambang emas ilegal di Nagan Raya sudah sangat meresahkan, karena diduga tambang emas ilegal tersebut dibekingi oleh oknum polisi di Polres Nagan Raya,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir SH MH CPCLE dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Zubir meminta Polda Aceh untuk turun tangan dalam hal menertibkan tambang emas ilegal tersebut.
Karena ini menjadi stigma buruk bagi institusi kepolisian jika ternyata benar adanya kegiatan ilegal yang melanggar hukum itu yang dibekingi oleh oknum aparat kepolisian.
Bahkan Zubir mengatakan, selain membekingi kegiatan ilegal mining tersebut, sang oknum kepolisian itu juga diduga ada memasukkan beko milik dia sendiri untuk ikut serta dalam kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Nagan Raya.
Oleh sebab itu, ia berharap Kapolda dan Wakapolda Aceh yang baru serta jajarannya untuk mengecek ke lapangan dan memberantas kegiatan ilegal tersebut.
“Demi terwujudnya citra polisi yang Presisi di Provinsi Aceh, sesuai dengan yang dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya. (IA)