REDELONG — Unit Reskrim Polsek Bandar, Polres Bener Meriah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, dengan nomor polisi BL 3044 YO, yang terjadi di Kampung Makmur Sentosa Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada 11 Januari 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal mengatakan, pada Jum’at, 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Bandar melakukan deteksi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan sesuai dengan LP-B/01/I/SPKT/2023/POLSEK BANDAR/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 11 Januari 2023.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, kemudian Unit Reskrim Polsek Bandar melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk meminta mengamankan pelaku DOH (20), warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara” kata Jufrizal.
Lebih lanjut AKP Jufrizal menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 04.20 WIB, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Bener Meriah langsung bergerak menuju Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap pelaku.
Lalu pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekita pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bandar tiba di Polsek Bandar bersama dengan pelaku.
Untuk barang bukti berupa satu unit sepmor merk honda scoopy, nomor polisi BL 3044 YO, tahun 2021, warna putih masih dalam penyelidikan karena pelaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang melalui situs black market Tebing Tinggi di media sosial Facebook.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bandar, sementara untuk barang bukti masih kita lakukan penyelidikan, karena pelaku sudah menjual sepeda motor tersebut melalui situs black market” ungkap Jufrizal. (IA)