INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Diduga Perkosa Santri, Guru Dayah di Aceh Timur Ditahan Polisi

Last updated: Rabu, 13 April 2022 00:54 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Polres Aceh Timur menahan oknum guru dayah diduga perkosa santriwati
Polres Aceh Timur menahan oknum guru dayah diduga perkosa santriwati
SHARE

ACEH TIMUR — Seorang pria berinisial SF (27 tahun), warga Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Nurussalam ditaham polisi usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at (8/4/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan Jum’at lalu, diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti.

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

“Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim melalui keterangannya, Selasa (12/4) petang.

- ADVERTISEMENT -

Diungkapkannya, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati SR, (18 tahun), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara tersebut berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Awal kejadian saat korban berada di kamar/bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.

- ADVERTISEMENT -
Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati. Awalnya korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.

Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya, pada Selasa (23/11/2021), ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Setelah mengambil keterangan dari ahli visum et repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada Jum’at (8/4/2022) pelaku ditahan.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4) Sehari Usai Demo Mahasiswa, Jokowi Lantik Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027
Next Article Satreskrim Polres Nagan Raya menahan dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?