ACEH TIMUR — Seorang pria berinisial SF (27 tahun), warga Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Nurussalam ditaham polisi usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at (8/4/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan Jum’at lalu, diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti.
“Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim melalui keterangannya, Selasa (12/4) petang.
Diungkapkannya, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati SR, (18 tahun), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara tersebut berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Awal kejadian saat korban berada di kamar/bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.
Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati. Awalnya korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.
Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya, pada Selasa (23/11/2021), ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Setelah mengambil keterangan dari ahli visum et repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara, selanjutnya pada Jum’at (8/4/2022) pelaku ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (IA)