Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Proses Hukum Ilegal Kasus Dindinshop, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng Dicopot

Pengacara Nourman Hidayat SH saat melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh

BANDA ACEH — Pasca dilaporkannya Polsek Ulee Kareng oleh Advokat Nourman Hidayat SH ke Irwasda dan Propam Polda Aceh atas dugaan proses hukum ilegal kasus Dindinshop, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng Aipda Budi Anto akhirnya dicopot dari jabatannya dan digantikan dengan pejabat baru.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara SV, Nourman Hidayat SH, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Menurut Nourman, dirinya sudah mendapatkan kabar itu dan bahkan sudah bertemu dengan Kanit Reskrim yang baru Aipda Ferdian.

Advokat Nourman sebelumnya menyampaikan laporan tertulis kepada Polda Aceh melalui Irwasda dan Propam atas dugaan proses hukum yang ilegal dan melampaui wewenang yang dilakukan oleh Polsek Ulee Kareng khususnya oleh Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng terkait pemeriksaan dan laporan polisi oleh Owner Dindinshop terhadap SV.

Surat berkop kantor hukum Nourman & Rekan tersebut tertanggal 12 Mei 2023 berisi permintaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng.

“Saya mengapresiasi pihak Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh yang merespon surat kami dan melakukan langkah yang strategis dengan cara mencopot Kanit Reskrim dan menggantikan dengan Kanit yang baru. Hal ini diperlukan agar kewibawaan kepolisian benar-benar dijunjung tinggi, profesional dan presisi. Saya juga mengapresiasi Polsek Ulee Kareng yang saat ini menjalin komunikasi dua arah yang baik dengan kami,” kata Nourman Hidayat.

Menurut Nourman, proses hukum yang dilakukan oleh Kanit Reskrim sebelumnya terhadap kliennya terlalu primitif dan arogan.

“Bahkan intimidatif, hanya untuk kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan masih belum mampu dibuktikan,” terang Nourman.

Sementara Kapolsek Ulee Kareng Iptu Robby Afrizal membenarkan adanya pergantian jabatan Kanit Reskrim Polsek setempat.

Menurutnya, pergantian tersebut hal biasa dilakukan di lingkungan Polri untuk penyegaran personel.

“Soal Kanit Reskrim diganti iya pak. Kalau itu digantikan merupakan untuk penyegaran semua personel saja menjadi penyidik,” terang Iptu Robby Afrizal ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, seorang pembeli di toko pakaian Dindinshop berinisial SV dituduh telah melakukan pencurian di toko pakaian wanita tersebut pada 6 Februari 2023.

Dindinshop kemudian memviralkan video SV sehingga ditonton lebih dari 529 ribu kali dan merusak kehormatan SV dan keluarganya.

Hingga kini Owner Dindishop menolak menghapus video tersebut karena merasa rugi secara bisnis jika menghapus konten video itu.

Dindinshop lalu membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Namun proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek melanggar Qanun Aceh Nomor 9 tangun 2008 tentang penyelenggaraan pembinaan hukum adat dan adat dimana kasus Tipiring harus diselesaikan lebih dahulu di tingkat Gampong.

Namun Polsek Ulee Kareng secara gegabah memproses hingga tahap penyidikan tanpa pernah ada mediasi sebelumnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup