Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim mengungkapkan, para pelaku ditangkap, Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
“Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan satu pelaku RH di Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi, lanjutnya, pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali.
Pertama, pelaku RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada September 2022, sekitar pukul 02:00 bertempat jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp 80.000.
Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada September 2022, sekitar pukul 02:00 di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp 50.000. (IA)