Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Rudapaksa Dua Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap

Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati

LANGSA – Seorang oknum pimpinan dayah di Kota Langsa berinisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwati.

“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad didampingi Kabag Ops AKP Dahlan dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Senin (20/11).

Dijelaskan Kasat, pada tahun 2021 korban FA baru saja masuk dayah, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.

Lalu, oknum pimpinan dayah MR meminta FA untuk tetap di tempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah nggak perawan lagi ya?, karena Tgk lihat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah nggak perawan lagi, betul atau gak?, Teungku nggak akan cerita ke siapa-siapa’.

Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya ketika FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.

Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti perkataan teungku yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Saat pukul 02.00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi.

Kemudian, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar utama, mushala dan di rumah tersangka MR.

Kemudian, Maret tahun 2023 sekita pukul 19.30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu, 9 September 2023 sekita pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian.

Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban lainnya yakni WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.

Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.

“MR dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.

Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023

Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

“MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
MyPertamina WikenFes 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menikmati kupi khop khas Aceh saat mengunjungi stan Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di JCC Jakarta, Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Aktivis dan warga gotong royong membersihkan Sungai Tukad Badung dalam program BRI Peduli.
Kuil Preah Vihear, situs warisan Hindu berusia 900 tahun di perbatasan Kamboja dan Thailand, jadi titik sengketa berdarah dua negara.
Muhammad Fajar (19), pemuda asal Aceh Besar berhasil lulus menjadi prajurit TNI AD, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi. (Foto: Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
MyRepublic Indonesia memperluas jangkauan layanan internet ke kota-kota baru
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
mencari peluang kerja
Destinasi wisata di Thailand, pulau Koh Panyee, salah satu kompetitor Bali yang kini terdampak konflik.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY membantah tudingan keterlibatan partainya dalam isu ijazah palsu Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Minggu (27/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning saat menghadiri peringatan Kudatuli, Jumat (26/7/2025)
Puluhan ribu buruh dari Partai Buruh dan KSPI bakal turun ke jalan serentak di 38 provinsi, membawa enam tuntutan utama kepada pemerintah. (Foto: Dok. KSPI)
Memed Potensio alias Thomas Alva Edi saat mengoperasikan sound system dalam sebuah acara hiburan rakyat. Sosoknya viral berkat ekspresi datar dan julukan kocak dari warganet. (TikTok/@memed_potensio)
Tutup