Lhoksukon — Setelah beberapa waktu lalu beredar usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, salah satu nama yang direkomendasi adalah Amir Syarifuddin SKM sebagai calon kuat.
Selain Amir, ada pula nama Ir Mawardi dan M Nasir Syamaun SIP MPA dalam surat usulan nama calon Penjabat Bupati Aceh Utara. Surat bernomor 726.a tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat.
Setelah surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Juni 2022 tersebut banyak beredar, nama Amir Syarifuddin mulai menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat sebagai calon Pj Bupati Aceh Utara. Namanya kerap disebut-sebut sebagai calon kuat Pj Bupati di Bumi Malikussaleh itu.
Amir saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara. Amir merupakan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) jurusan Gizi lulusan kampus di Banda Aceh. Ia telah menghabiskan waktu selama 32 tahun sebagai abdi negara.
Pria kelahiran Meunasah Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron tahun 1969 ini merupakan putra asli Aceh Utara. Amir menduduki eselon II.b dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara syarat menjadi Pj Bupati dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan memiliki kinerja yang baik selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan Undang-undang, Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD, dalam hal ini DPRK Aceh Utara.
Atas dasar tersebut, Amir dianggap memenuhi syarat sehingga diusulkan oleh DPRK Aceh Utara kepada Menteri Dalam Negeri sebagai calon Pj Bupati Aceh Utara.
Sebelum menjabat Kadis Kesehatan, pria yang mengawali karir sebagai Kepala Puskesmas Madat Aceh Timur ini pernah menempati beberapa jabatan dalam lingkup Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Timur, dan Aceh Utara sehingga ia dikenal luas di kalangan birokrat dan masyarakat Aceh Utara.
Penjabat Bupati Aceh Utara direncanakan akan dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam waktu dekat.