Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Digugat Anggota DPRK Simeulue, Puan Maharani Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Sidang perdana gugatan Anggota DPRK Simeulue Ugek Farlian tidak dihadiri Tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024)

“Gugatan ini, terkait dengan kepatuhan hukum dari DPR selaku pembuat UUPA dalam menjalankan perintah UUPA itu sendiri, dalam UUPA yang kemudian ditegaskan kembali oleh Perpres 75/2008 diperintahkan kepada DPR agar melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA jika ada materi dalam pembahasan suatu Undang-Undang itu berkaitan langsung dengan kewenangan Aceh, seperti kewenangan Kabupaten mengelola Pelabuhan yang telah diberikan dalam pasal 254 UUPA, kemudian di cabut dengan UU 23/2014, dan proses pengesahan UU 23/2014 ini tidak melibatkan DPRA selaku lembaga yang harus dilibatkan karena materi dalam UU tersebut berkaitan langsung dengan Aceh,” ujar Safaruddin menjelaskan subtansi gugatan tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup