Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dikeluarkan dari Penjara, Abu Laot Kini Jadi Tahanan Kota

Tiktoker Abu Laot (pakai baju tahanan) saat diserahkan ke jaksa (Dok. Kejari Banda Aceh)

BANDA ACEH —- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan permohonan penangguhan tahanan TikToker Musfy Ishak.

Pria dikenal dengan nama Abu Laot itu telah dikeluarkan dari penjara.

“Iya ditangguhkan dialihkan dari Rutan Kelas IIA menjadi penahanan Kota Banda Aceh,” ujar Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir, dilansir dari detikSumut, Kamis (25/1/2024).

Majelis hakim membacakan penetapan penangguhan saat hendak menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan pada saat sidang pertama digelar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada sejumlah alasan saat mengajukan penangguhan penahanan di antaranya Abu Laot memiliki keluarga, tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan alat bukti.

Selain itu, Abu Laot juga dinilai kooperatif selama persidangan.

“Tadi sudah dikeluarkan (dari penjara). Begitu penetapan harus dikeluarkan pada hari itu juga,” jelas Mahadir.

Sebelumnya, calon anggota DPD asal Aceh Sayid Muhammad Mulyadi memberi kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot. Sayed mengaku ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.

Sayed memberikan keterangan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Abu Laot tampak hadir ke ruang sidang dengan mengenakan baju putih, sementara Sayed mengenakan kemeja dan peci.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh mencecar Sayed dengan berbagai pertanyaan. Sayed mengaku mengetahui konten yang dibuat TikToker Abu Laot pada Rabu 30 Agustus 2023 malam setelah mendapatkan kiriman link dari kerabatnya.

Kedua link TikTok atas nama @abupayaphasi itu menampilkan Abu Laot berbicara dalam bahasa Aceh. Sayed mengaku Abu Laot mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk dirinya.

“Fitnah yang tidak bisa saya terima pertama saya disebut agen sabu, agen prostitusi. Kemudian membawa-bawa nama orang tua saya,” kata Sayed dalam persidangan.

Diketahui, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/2023) malam di Cianjur, Jawa Barat. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi

Bahaya Mengintai di Balik Suplemen: Vitamin B6 Berlebih Bisa Jadi Racun

Kesehatan & Gaya Hidup
ilustrasi jambu biji

7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Kesehatan & Gaya Hidup
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Tutup