Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dikhawatirkan Jejak Aguan Lenyap! Sebaiknya KPK Saja Usut Kasus Tambang Raja Ampat

Sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mendapat penolakan keras dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan kawasan geopark yang menjadi destinasi wisata dunia.

Infoaceh.net – Dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sebaiknya diusut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui bahwa pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki aktivitas tambang terhadap 4 perusahaan tersebut.

Namun demikian, menurut pakar hukum pidana dari Univeristas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, jika penyelidikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi juga, sebaiknya jangan Polri yang mengusutnya. Sebab dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut Tangerang yang tak kunjung bergulir di meja hijau.

“Jika menyangkut perkara korupsi sebaiknya KPK mengambil alih pengusutannya,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Soal dugaan indikasi bahwa jejak Aguan akan lenyap dalam kasus tersebut, Abdul Fickar menegaskan bahwa penegak hukum, apakah Polri, Kejaksaan atau KPK tidak boleh melakukan manipulasi dalam menangani perkara pidana dengan melindungi seseorang. Misalnya tidak dipanggil atau tidak didengar atau bahkan dari perannya sengaja tidak ditempatkan sebagai saksi atau tersangka.

“Jika ini terjadi maka ini jelas tindakan merusak hukum dari dalam, karena itu pasti sejarah akan mencatat dan dipastikan jika hukum positif tidak bekerja dengan baik maka hukum karma pasti akan terjadi yang justru akan menimpa dirinya,” jelas Abdul Fickar.

Oleh karena itu diingatkan dan dihimbau agar para penegak hukum bekerja dengan jujur. “Karena hukum alam dipastikan akan bekerja meski belum bisa dipastikan waktunya,” tandasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup