Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dikhawatirkan Jejak Aguan Lenyap! Sebaiknya KPK Saja Usut Kasus Tambang Raja Ampat

Sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mendapat penolakan keras dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan kawasan geopark yang menjadi destinasi wisata dunia.

Infoaceh.net – Dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sebaiknya diusut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui bahwa pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki aktivitas tambang terhadap 4 perusahaan tersebut.

Namun demikian, menurut pakar hukum pidana dari Univeristas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, jika penyelidikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi juga, sebaiknya jangan Polri yang mengusutnya. Sebab dikhawatirkan bernasib sama dengan kasus pagar laut Tangerang yang tak kunjung bergulir di meja hijau.

“Jika menyangkut perkara korupsi sebaiknya KPK mengambil alih pengusutannya,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/6/2025).

Soal dugaan indikasi bahwa jejak Aguan akan lenyap dalam kasus tersebut, Abdul Fickar menegaskan bahwa penegak hukum, apakah Polri, Kejaksaan atau KPK tidak boleh melakukan manipulasi dalam menangani perkara pidana dengan melindungi seseorang. Misalnya tidak dipanggil atau tidak didengar atau bahkan dari perannya sengaja tidak ditempatkan sebagai saksi atau tersangka.

“Jika ini terjadi maka ini jelas tindakan merusak hukum dari dalam, karena itu pasti sejarah akan mencatat dan dipastikan jika hukum positif tidak bekerja dengan baik maka hukum karma pasti akan terjadi yang justru akan menimpa dirinya,” jelas Abdul Fickar.

Oleh karena itu diingatkan dan dihimbau agar para penegak hukum bekerja dengan jujur. “Karena hukum alam dipastikan akan bekerja meski belum bisa dipastikan waktunya,” tandasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks