Publik berhak menuntut Dinas Perkim Aceh untuk terbuka atas data penerima dan ini juga memudahkan partisipasi warga untuk mudah mengawasi.
“Kalau penerima rumah dhuafa cenderung tertutup, maka patut diduga masalah yang pernah terjadi sebelumnya akan terjadi kembali.
Sehingga Pemerintah Aceh tidak pernah selesai dan tidak memiliki target berapa kebutuhan rumah dhuafa di Aceh kemudian sampai kapan akan selesai. Jadi bantuan rumah dhuafa jangan dijadikan objek oleh pemerintah,” tegasnya
MaTA mengaku sangat khawatir dengan pimpinan Dinas Perkim Aceh yang sekarang, Teuku Aznal Zahri mengingat rekam jejaknya yang buruk di Pemerintahan Aceh.
“Orang ini kan pernah terlibat dalam memalsukan pangkatnya sendiri untuk dapat menjadi pejabat. Makanya sangat penting diawasi karena potensi melakukan kecurangan kembali. Jadi MaTA menuntut data penerima rumah dhuafa untuk dipublikasikan. Data penerima rumah dhuafa bukan informasi yang dikecualikan jadi tidak bisa dibenarkan kalau ada pihak mau tutup-tutupi data tersebut,” pungkas Alfian.