Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dinilai Kepentingan Pribadi, Keuchik Minta Diperpanjang Jabatan 8 Tahun Harus Ditolak

Last updated: Minggu, 21 April 2024 00:51 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Keuchik di Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya
Keuchik di Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya
SHARE

BANDA ACEH— Kepala desa atau Keuchik di Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya.

Karenanya, permintaan perpanjangan masa jabatan keuchik tersebut harus ditolak karena tidak ada manfaat untuk masyarakat

“Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) menolak masa jabatan keuchik 8 tahun dalam satu periode,” ujar Ariza, Koordinator ARAH, Sabtu (20/4/2024).

- Advertisement -

Menurut dia, terkait durasi masa jabatan keuchik, sungguh sangat disayangkan apa yang dipertontonkan oleh komunitas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, yang melakukan aksi demo menuntut ditambah masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

“Sepertinya mereka para anggota APDESI ini hanya mementingkan kepetingan pribadi saja bukan kepentingan masyarakat gampong/desa karena mereka menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun,” ungkap Ariza.

- Advertisement -

Ia merasa miris, selama ini persentasenya sangat signifikan sekali permasalahan di setiap gampong/desa yang ada di wiliyah Aceh keuchik atau kepala desanya bermasalah baik dari aspek Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun aspek lainnya.

Terbukti Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Istri Plt Gubernur Serahkan Rumah untuk Warga Miskin Aceh Tamiang
Mohammed bin Salman Janji Tak Izinkan Wilayah Arab Saudi Digunakan AS-Israel untuk Serang Iran
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa

Banyak keuchik di Aceh yang tersangkut pidana korupsi efek dari pengololaan dana desa yang bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif dikarenakan tidak transparan.

Ariza menambahkan, sebagai Ketua Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Agar tidak menampung aspirasi keuchik yang perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Aceh wilayah khusus atau Lex Specialis, jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan di Aceh,” tegasnya.

- Advertisement -

Hal itu dikarenakan, Aceh ini ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sekarang banyak sekali merasa manfaat bagi seluruh rakyat Aceh, walaupun UUPA udah masuk dalam program legeslasi nasional (PROLEGNAS) untuk direvisi yang esensi perlu diingatkan lagi, bahwa tentang masa jabatan keuchik tetap harus berpedoman pada masa 6 tahun dalam satu periode jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun dalam satu periode.

12Next Page
TAGGED:Keuchik di Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ketua Ikatan Keluarga Aceh Jaya (IKajaya) Amal Hasan santer diperbincangkan sebagai bakal calon Bupati Aceh Jaya 2024-2029 Maju Pilkada Aceh Jaya, Amal Hasan Bangun Komunikasi dengan Partai
Next Article Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah menyerahkan piagam penghargaan purna tugas kepada pegawai RSUDZA pada Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan rumah Parkir RSUDZA Banda Aceh, Sabtu (20/4) Pj Sekda Aceh Minta RSUDZA Tingkatkan Kualitas Layanan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Satresnarkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas 1 hektar di Gampong Cot Ara Batu Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11)
Umum

Polres Aceh Utara Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Sawang, Seorang Tersangka Ditangkap

Kamis, 23 November 2023
Ditlantas Polda Aceh menggelar lomba safety riding atau keselamatan berkendara dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh, Senin (18/9)
Umum

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

Senin, 18 September 2023
Img 20240511 Wa0035
Umum

M Anshar Terpilih Jadi Ketua PFI Aceh

Sabtu, 11 Mei 2024
US pension funds pour into crypto market
Umum

US pension funds pour into crypto market

Kamis, 24 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?