Dinilai Kepentingan Pribadi, Keuchik Minta Diperpanjang Jabatan 8 Tahun Harus Ditolak
“Idealnya cukup 4 tahun dalam satu periode keuchik, kalau kita berkaca seperti negara – negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi 4 tahun saja,” sebutnya.
Akan tetapi, walaupun masa jabatan Presiden 5 tahun dalam satu periode serta Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah sangat tepat untuk direvisi masa jabatan keuchik yang di daerah otonomi khusus Aceh untuk masa jabatan dalam satu periode 4 tahun hanya bisa menduduki jabatan untuk 2 periode, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (IA)
Tutup