ACEH BARAT — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat didesak melakukan investigasi mendalam terkait lumpuhnya Amelia Wulandari (22) mahasiswi Fakultas Hukum Univesitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pasca disuntik vaksin Covid-19.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Hamdani mengatakan, saat ini telah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait lumpuhnya warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan itu pasca vaksinasi.
“Kita mendesak Dinas Kesehatan maupun satgas Covid-19 untuk melakukan investigasi penyebab kelumpuhan yang dialami Amelia Wulandari tersebut sebagaimana pengakuan pihak keluarga. Setelah investigasi tersebut dilakukan apapun hasilnya untuk membuktikannya ke publik apakah benar di sebabkan karena vaksin atau bukan. Ini harus dijelaskan penyebab sebenarnya,” kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat, Hamdani dalam keterangannya, Senin (2/8).
Merujuk pada pernyataan dr. Widyawan Sp.S yang menyebutkan dirinya belum dapat memastikan penyebab lumpuhnya pasien apakah karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau karena rasa cemas sehingga pasien mengalami mual dan muntah serta lumpuh, maka ini dinilai Hamdani, Dinkes Kabupaten Aceh Barat bersama Satuan Tugas Covid-19 perlu melakukan investigasi.
Ia juga menyarankan, adanya dokter ahli yang dilibatkan dalam melakukan investigasi terkait dengan kejadian yang dialami oleh Amelia Wulandari pasca divaksin.
“Jika ini tidak dilakukan, akan membawa keraguan dan kepercayaan dari masyarakat terkait vaksin. Itu pula dasar kita desak dilakukan investigasi agar adanya kejelasan. Bukan hanya itu dengan adanya investigasi maka nanti para vaksinator juga akan lebih hati-hati dalam melakukan vaksinasi, begitu juga dengan dokter ahli atau spesialis dalam mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Selain itu, Hamdani juga meminta kepada institusi yang ada, baik di dunia pendidikan maupun pemerintahan serta swasta tidak menjadikan vaksinasi sebagai syarat mutlak dalam kebutuhan dari kegiatan yang akan dijalankan oleh institusi tersebut.
Hamdani khawatir, jika ini terus dijadikan syarat mutlak maka ke depan tidak tertutup kemungkinan terus memakan korban dalam kegiatan vaksinasi.
Contohnya kata Hamdani, kasus yang menimpa Amelia. Lantaran ia tidak bisa mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin setelah menjumpai dokter spesialis di Rumah Sakit Montela, dan sang dokter di rumah sakit itu tidak mau mengeluarkannya serta tetap kukuh jika Amelia bisa divaksin.
Sehingga mahasiswi itu pun menjalani vaksinasi untuk memenuhi syarat administrasi wisuda di kampusnya.
“Tapi yang dialami Amelia pasca vaksin justru ia harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien karena lumpuh. Apa yang dialami Amelia saat ini siapa yang bertanggung jawab? Karena itu saya rasa vaksin jangan jadi paksaan tapi kesadaran,” ucapnya.
Jika institusi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat mutlak, maka Hamdani menilai tim Satgas Covid-19 gagal dalam mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi dengan kesadaran mereka sendiri. (IA)