Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025) untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Bea Cukai untuk mengungkap capaian kinerja pengawasan secara nasional sekaligus hasil penindakan di wilayah Aceh — daerah yang dikenal strategis sekaligus memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 22.064 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.
Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau senilai Rp1,3 triliun.
“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Djaka Budhi Utama didampingi Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Kakanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium. Hingga September 2025, telah dilakukan 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai Rp181,1 miliar, meningkat 213 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum melakukan 1.513 kali penindakan dengan total tegahan 11,1 ton berbagai jenis narkotika. Dari hasil pengawasan tersebut, potensi jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai 30,8 juta orang.
Sejak Juli 2025, Bea Cukai juga membentuk dua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, yakni Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
Dalam waktu singkat, Satgas ini telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.
Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 penyidikan dan 663 sanksi administrasi atau ultimum remedium dengan total nilai Rp62,32 miliar.
Selain itu, sejak Juli 2025, telah dilakukan 1.403 penindakan terhadap lalu lintas barang dari dan ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp370,09 miliar.
Capaian nasional itu juga tercermin di Kanwil Bea Cukai Aceh, yang menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Sepanjang 1 Januari hingga 15 Oktober 2025, Bea Cukai Aceh telah melakukan 665 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Bea Cukai Aceh mencatat 11 penindakan dengan nilai barang Rp1,5 miliar serta 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang senilai Rp5,47 miliar.
Dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap narkotika, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum juga berhasil melakukan 80 penindakan narkotika dengan berat tegahan mencapai 5,89 ton, terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain.
Dari hasil tersebut, sekitar 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dan negara menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bea Cukai turut mengekspos sejumlah kasus menonjol, di antaranya:
- Bea Cukai Langsa (13 September 2025) — Menindak 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk yang diduga hasil penyelundupan. Barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan masih dalam proses penelitian.
Bea Cukai Lhokseumawe (10 Oktober 2025) — Menindak 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan 1 unit truk. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Aceh, yang meliputi:
- 6,3 juta batang rokok ilegal, hasil dari 576 penindakan periode November 2024–September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Barang hasil penindakan kepabeanan berstatus BMMN, berupa 21 unit telepon genggam, 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 tas, 116 kosmetik, 2.314 obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan, hasil 33 penindakan periode Desember 2023–April 2025 dengan nilai sekitar Rp139 juta.
Dirjen Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh upaya pengawasan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung keseimbangan APBN.
“Langkah konkret terus kami lakukan untuk menutup segala celah, baik melalui perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan. Kami bersinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat agar industri legal dapat tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Djaka.
Bea Cukai berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar hingga ke pelaku utama, termasuk penerima manfaat. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi pelaku.
Djaka berharap seluruh pengawasan Bea Cukai dapat berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen, sebagaimana visi Asta Cita pemerintah.