Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dirjen HAM: Alasan Kemanusiaan Pengungsi Rohingya Ditampung Sementara di Aceh

Atas dasar kemanusiaan pengungsi Rohingya ditampung sementara di Aceh

JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra memandang penanganan pengungsi

Rohingya memiliki kompleksitas yang tinggi.

Namun, bagaimanapun aspek kemanusiaan yang bersifat universal ini harus dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan
kepentingan masyarakat lokal.

“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi
dengan IOM, UNHCR, dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal khususnya dalam konteks ini di
Aceh,” kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (30/12).

Kendati pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi,
namun Dhahana berpandangan atas dasar kemanusiaan kita tetap harus menampung
sementara para pengungsi Rohingya.

Pasalnya, ada prinsip non-refoulment yang sudah
diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.

“Prinsip non refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi,
penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan para pengungsi Rohingya ini bersifat sementara di Aceh.

“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” ujarnya.

Di satu sisi, sambung Dhahana, selama para pengungsi Rohingya berada di Indonesia tetap
diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang
ada di Indonesia agar tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.

“Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif
agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para
pengungsi Rohingya,” imbuhnya.

Tindakan kekerasan terhadap para pengungsi tempo lalu telah menjadi sorotan masyarakat
internasional.

Sejumlah media internasional telah mewartakan insiden di Gedung Balee Meuseuraya Aceh pada Rabu (27/12/2023).

“Harapannya tentu kejadian serupa yang memberikan
citra negatif semacam itu tidak terjadi lagi ke depan,” pungkas Dhahana. (IA)

Lainnya

Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks