Umum

Dirjen PHU Bantah Ada Pungli Saat Safari Wukuf Jamaah Haji Lansia

Mekkah, Infoaceh.netDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf bagi jamaah haji lanjut usia (lansia).

Menurut Hilman, Kementerian Agama sudah lama menyelenggarakan program Safari Wukuf. Program ini digelar dalam dua skema.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Pertama, Safari Wukuf bagi jamaah sakit yang dilakukan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI)

Kedua. Safari Wukuf bagi jamaah lansia, risiko tinggi (risti) dan disabilitas yang diselenggarakan Bidang Layanan Jamaah Lansia.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Safari Wukuf adalah program yang sudah lama. Kita tidak memungut biaya apapun dari pasien ataupun dari jamaah,” tegas Hilman Latief saat ditanya wartawan seputar isu adanya pungli Safari Wukuf, usai meninjau evakuasi jemaah Safari Wukuf Khusus Lansia dari hotel transit untuk dipindahkan menuju hotel mereka masing-masing di Makkah, Selasa (10/6/2025).

“Program ini sudah berjalan bertahun-tahun dan kita tidak memungut biaya apapun. Tidak ada yang dipungut dari jamaah,” sambungnya memberi penekanan.

Hilman menambahkan ada sebagian jamaah yang menjalin komunikasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau para pembimbing atau pihak terkait lainnya berkenaan adanya kebutuhan biaya dalam rangka mendukung aktivitas ibadah jemaah selama di Tanah Suci.

Misalnya, biaya untuk mendorong kursi roda saat umrah wajib atau umrah sunnah, atau kegiatan lainnya. Namun demikian, Hilman memastikan semua itu tidak dalam konteks biaya Safari Wukuf.

“Kalau kita cermati, biaya yang diperlukan untuk kursi roda itu memang ada, terutama untuk kegiatan di Masjidil Haram, lebih banyak di situ. Tetapi untuk Safari Wukuf, pemerintah, Kementerian Agama, petugas tidak memungut biaya apapun,” tegas Dirjen PHU.

Penegasan Dirjen PHU Hilman Latief diperkuat dengan temuan pengawasan di lapangan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Irjen Kemenag Khairunas mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menggali informasi dari jemaah haji yang ada di hotel transit.

“Kami telah melakukan pendalaman informasi data dan fakta dan disimpulkan bahwa tidak ada satupun jamaah yang dipungut untuk membayar layanan Safari Wukuf,” tegas Khairunas.

“Tuduhan akan adanya pungutan layanan Safari Wukuf nyata tidak terbukti,” tandasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait