Dalam surat itu, PT. Tri Kreasindo Mandiri Sentosa mengklaim telah menyelesaikan beberapa paket pekerjaan. Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp 33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019, di antaranya, (1) Pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, (2) Pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, (3) Pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK dan (4) Pengadaan server UNBK SMA/SMK.
MaTA menduga meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Dinas Pendidikan Aceh berencana tetap membayar kepada penyedia.
Dugaan ini diperkuat Laporan Review Inspektorat Aceh. Berdasarkan laporan review Inspektorat Aceh Nomor 700/034/LHR/1A-IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024, sisa pembayaran sebesar Rp 44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga (Rp.10.603.318.036).
Diduga hasil review ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut.
Dalam hal ini, MaTA juga mempertanyakan motif Inspektorat dalam melakukan review, seharusnya mereka melakukan audit terlebih dahulu.
“Dan akibat kebijakan Inspektorat dapat merugikan keuangan Aceh terhadap pengadaan alat peraga dan praktik sekolah tahun 2019 yang tidak semata-mata untuk dapat dilakukan pembayaran, harusnya Inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan,” ungkap Alfian.
Dari sisi yang lain MaTA menduga penagihan pembayaran tunggakan ini terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II Pemerintah Aceh saat ini.
“Sehingga para geng eselon II tersebut turut meyakinkan Pj Gubernur untuk membayar,” bebernya.
Padahal sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Sebagaimana diketahui pengadaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan.