Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Sony Sanjaya, Jum’at (29/01/2021) di Mapolda Aceh, menyampaikan pejelasannya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS (56) bersama Cs lainnya.
Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari Z alias TJ (40) dengan laporan polisi LP/29/II/YAN.2.5./2020/SPKT, Tanggal 18 Februari 2020, tentang tindak pidana penganiayaan.
Kemudian hari ini di Mapolda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan dengan terlapor Bupati Ramli Cs ini.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tahap-tahapnya sudah kami lalui, ada 14 saksi yang telah diminta keterangan,” ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.
Dari 14 itu, 3 saksi telah mencabut keterangannya. Tiga saksi yang mencabut keterangannya di penyidik yakni berinisial Ab, Hl, dan SF.
Penyidik tidak mengetahui alasan mengapa ketiganya menarik keterangan. Kendati begitu, keterangan ketiganya tetap tercatat dalam berkas penyidikan
Terkair dengan berkembangnya opini yang menyudutkan pihak Polri dalam hal ini Ditreskrimum Polda Aceh dengan opini “Bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” Dirreskrimum juga menyampaikan klarifikasinya.
“Kami ingin meluruskan dalam arti menyampaikan apa yang telah kami lakukan dalam penyidikan berdasarkan fakta-fakta,” kata Dirreskrimum.
Dalam pemeriksaan tersebut selain melihat TKP juga memeriksa bukti-bukti berdasarkan pasal 84 KUHAP tentang alat bukti.
“Yang dilaporkan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka. Alat bukti yang sudah kami dapatkan adalah hasil visum. Sesuai dengan laporan yang dilaporkan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, maka luka ini harus disampaikan oleh ahli, tidak bisa penyidik berkesimpulan, oya ini luka, atau pelapor mengatakan ada luka,” sebut Dirreskrimum.
Sesuai dengan hukum acara, maka luka itu harus dinyatakan oleh ahli, dan ahli yang menyatakan dalam bentuk surat yaitu visum.
Sehingga ketika korban melapor ke Polres Aceh Barat, kemudian polisi meminta visum, dan dikeluarkan visum oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.
Kemudian berdasarkan visum itu, setelah korban beserta rekan-rekan korban yang mengantarkan ke Polres Aceh barat dan diminta visum, kemudian korban ke Nagan Raya minta dirawat di RSUD Nagan raya.
“Kenapa korban diminta dirawat. Kami minta keterangan juga apa yang menjadi alasan korban dirawat apakah karena penganiayaan yang dilaporkan atau tidak,” sebut Dirreskrimum.
Berdasarkan visum, korban ke Nagan Raya minta dirawat di RS Nagan Raya..
Selanjutnya dari hasil visum dari di RSUD Meulaboh dan RSUD Nagan Raya tidak ditemukan luka pada bagian wajah.
Hingga saat ini barang bukti yang telah disita berupa 1 kursi duduk besi warna biru dan 1 unit HP Sony Eperia.
Selanjutnya dalam perkembangan kasus dugaan penganiayaan ini sudah ada yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IL alias SO.
“Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih berlanjut dan jika ada bukti lain, silahkan sampaikan ke penyidik,” kata Dirreskrimum Polda Aceh. (IA)