INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Disebut ‘Hukum Tumpul ke Atas’ Dalam Kasus Penganiayaan Oleh Bupati Aceh Barat, Ini Penjelasan Polda Aceh

Last updated: Jumat, 29 Januari 2021 23:08 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, memberikan penjelasan di Mapolda Aceh, Jum'at (29/1)
SHARE

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Sony Sanjaya, Jum’at (29/01/2021) di Mapolda Aceh, menyampaikan pejelasannya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS (56) bersama Cs lainnya.

Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari Z alias TJ (40) dengan laporan polisi LP/29/II/YAN.2.5./2020/SPKT, Tanggal 18 Februari 2020, tentang tindak pidana penganiayaan.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Kemudian hari ini di Mapolda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan dengan terlapor Bupati Ramli Cs ini.

- ADVERTISEMENT -

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tahap-tahapnya sudah kami lalui, ada 14 saksi yang telah diminta keterangan,” ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.

Dari 14 itu, 3 saksi telah mencabut keterangannya. Tiga saksi yang mencabut keterangannya di penyidik yakni berinisial Ab, Hl, dan SF.

- ADVERTISEMENT -
PEMA Teken MoU Pertanian di China, Mualem Ajak Investor Asing Bangun Aceh

Penyidik tidak mengetahui alasan mengapa ketiganya menarik keterangan. Kendati begitu, keterangan ketiganya tetap tercatat dalam berkas penyidikan

Terkair dengan berkembangnya opini yang menyudutkan pihak Polri dalam hal ini Ditreskrimum Polda Aceh dengan opini “Bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” Dirreskrimum juga menyampaikan klarifikasinya.

“Kami ingin meluruskan dalam arti menyampaikan apa yang telah kami lakukan dalam penyidikan berdasarkan fakta-fakta,” kata Dirreskrimum.

Duka di Panti Sosial Geunaseh Sayang, Dinsos Aceh Urus Pemakaman Warga Lansia

Dalam pemeriksaan tersebut selain melihat TKP juga memeriksa bukti-bukti berdasarkan pasal 84 KUHAP tentang alat bukti.

- ADVERTISEMENT -

“Yang dilaporkan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka. Alat bukti yang sudah kami dapatkan adalah hasil visum. Sesuai dengan laporan yang dilaporkan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, maka luka ini harus disampaikan oleh ahli, tidak bisa penyidik berkesimpulan, oya ini luka, atau pelapor mengatakan ada luka,” sebut Dirreskrimum.

Sesuai dengan hukum acara, maka luka itu harus dinyatakan oleh ahli, dan ahli yang menyatakan dalam bentuk surat yaitu visum.

Sehingga ketika korban melapor ke Polres Aceh Barat, kemudian polisi meminta visum, dan dikeluarkan visum oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.

Kemudian berdasarkan visum itu, setelah korban beserta rekan-rekan korban yang mengantarkan ke Polres Aceh barat dan diminta visum, kemudian korban ke Nagan Raya minta dirawat di RSUD Nagan raya.

“Kenapa korban diminta dirawat. Kami minta keterangan juga apa yang menjadi alasan korban dirawat apakah karena penganiayaan yang dilaporkan atau tidak,” sebut Dirreskrimum.

Berdasarkan visum, korban ke Nagan Raya minta dirawat di RS Nagan Raya..

Selanjutnya dari hasil visum dari di RSUD Meulaboh dan RSUD Nagan Raya tidak ditemukan luka pada bagian wajah.

Hingga saat ini barang bukti yang telah disita berupa 1 kursi duduk besi warna biru dan 1 unit HP Sony Eperia.

Selanjutnya dalam perkembangan kasus dugaan penganiayaan ini sudah ada yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IL alias SO.

“Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih berlanjut dan jika ada bukti lain, silahkan sampaikan ke penyidik,” kata Dirreskrimum Polda Aceh. (IA)

Previous Article Rencana Investasi UEA di Pulau Banyak Terancam Batal, Nova Harus Bertanggung Jawab
Next Article KMP Aceh Hebat 2 Mulai Layari Rute Ulee Lheue – Balohan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

PBNU Tempuh Jalur Hukum atas Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren
Umum

Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum

Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Selasa, 14 Oktober 2025
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selasa, 14 Oktober 2025
Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Umum

Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Umum

Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Senin, 13 Oktober 2025
Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
Umum

King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?