Disesalkan, Dosen USK Protes Rektor Lewat Petisi
Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para Dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran sesuai dengan kurikulum OBE.
Kedua, Rektor USK diminta membayar imbalan remunerasi untuk pelaksanaan pengajaran berbasis OBE dengan poin kinerja 1,5. Tuntutan ini berdasarkan pedoman pelaksanaan remunerasi USK Tahun 2023 sebagaimana semester sebelumnya.
Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran menuju akreditasi IABEE.
Ketiga, untuk menjelaskan tentang pajak PPh Pasal 21 terhutang pada tahun 2023, sebagaimana disebutkan pada form A1 pada laman simpeg.usk.ac.id. Sudah seharusnya Pajak PPh Pasal 21 ini menjadi tanggung jawab Universitas Syiah Kuala untuk memotong dan membayarkannya ke kas negara.
Karena itu mereka meminta tanggungjawab dan solusi dari Rektor USK untuk menyelesaikan hal ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas.
Keempat, Rektor USK Prof Marwan diminta untuk menjelaskan secara terbuka tentang dugaan ketidaksesuaian pemotongan pajak PPh Pasal 21, perihal potongan pajak yang cukup tinggi pada pembayaran insentif USK tahun 2023. Sebab, yang mereka temukan pada laman simpeg.usk.ac.id dan pembayaran remunerasi Juli-Desember 2023 pada laman siremun.usk.ac.id, justru berbeda.
Kelima, Prof Marwan didesak untuk melakukan upaya-upaya atau menghitung kembali PPh Pasal 21 dari insentif remunerasi Juli-Desember 2023 pada saat pajak tarif efektif rata-rata belum berlaku.
Keenam, Rektor USK diminta untuk tidak menjadwalkan perkuliahan jenjang Strata 1 pada hari libur dan di luar jam kerja. Alasanya, jadwal perkuliahan harus disesuaikan dengan jadwal jam kerja sebagaimana jadwal kehadiran dosen yang telah diatur dengan Peraturan Rektor USK mulai Senin hingga Jum’at pukul 07.45 – 18.15 WIB.
Ketujuh, untuk mempermudah persyaratan, proses administrasi dan penyiapan dokumen pengusulan proposal penelitian dan pengabdian dan melakukan rasionalisasi antara luaran dengan pendanaan bagi penelitian dan pengabdian yang didanai USK.