SIBREH — Dalam rangka penegakan hukum perizinan angkutan orang dan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Besar melakukan Operasi Gabungan (razia) mobil angkutan orang dan Barang di kawasan Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Selasa, 6 September 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar Azhari mengatakan, razia tersebut sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terkait Lalu Lintas dan Penegakan Hukum Perizinan Angkutan Orang dan Barang.
“Razia ini sesuai dengan peraturan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, ini juga demi ketertiban dan menghindari kecelakaan,” katanya.
Azhari menjelaskan, Dinas Perhubungan bersama Pomdam Iskandar Muda dan Satlantas Polres Aceh Besar mengelar pemeriksaan surat kendaraan sebagai bentuk komitmen menjaga ketaatan pengendara terhadap surat menyurat dan pajak kendaraan.
“Kita periksa KIR yang telah habis masa berlaku untuk diperpanjang kembali masa berlaku,” terang Azhari.
Azhari mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan orang dan barang untuk melengkapi surat-surat kendaraan tersebut agar selamat dan nyaman diperjalanan.
“Lengkapi surat-surat kendaraan agar selamat dan nyaman di perjalanan,” harapnya. (IA)