INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dishub Banda Aceh Larang PKL Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar

Last updated: Jumat, 8 Januari 2021 23:16 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dishub Banda Aceh mengimbau PKL dan sejenisnya tidak berjualan di badan jalan
SHARE

Banda Aceh – Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.

Hal tersebut disampaikan Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma, Jum’at (8/1).

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

“Kita mengimbau PKL tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau,” imbau Aqil.

- ADVERTISEMENT -

Aqil mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tindakan persuasif kepada PKL berupa larangan berjualan di sepanjang Jalan Kartini, Jalan T. Nyak Arief Kawasan Kopelma, Jalan Teuku Imuem Lueng Bata dan Jalan Hasan Saleh.

“Kita melakukan tindakan secara persuasif melalui pemberitahuan surat dan teguran, ke depannya juga akan dilakukan tindakan persuasif larangan pengguna badan jalan untuk PKL di wilayah-wilayah lain yang ada di Banda Aceh,” terang Aqil.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani mengatakan selama ini banyak PKL yang melakukan aktivitas jualannya di badan jalan dan di lokasi parkir tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan mempersempit kapasitas ruang parkir.

Pihaknya sudah mengimbau baik melalui surat maupun melalui personel yang turun langsung ke lapangan untuk memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan lokasi parkir.

“Karenanya, jika imbauan ini tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan penertiban yang lebih represif oleh Satpol PP WH bersama tim terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh,” sebut Mahdani.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Tidak hanya itu, bagi PKL yang masih melanggar tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.

- ADVERTISEMENT -

Mahdani berharap, PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan.

“Sehingga kota kita menjadi kota yang tertib dan lalu lintasnya lancar agar terwujud Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah,” pungkas Mahdani. (IA)

Previous Article Awal Tahun, Harga Barang Kebutuhan Pokok di Banda Aceh Turun
Next Article Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?