Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dishub Banda Aceh: Larangan Parkir Depan Toko Melanggar Aturan

Penertiban dan penyitaan plang larangan parkir bertuliskan yang diletakkan pemilik toko di depan tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan penyitaan terhadap plang larangan parkir baik bertuliskan “Dilarang Parkir” serta plang bertuliskan “Parkir Khusus Pelanggan” yang diletakkan oleh pemilik toko di depan tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam wilayah Kota Banda Aceh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mahdani mengatakan maraknya peletakan plang larangan parkir tersebut menyebabkan keluhan masyarakat pengguna lalu lintas.

“Masyarakat banyak mengeluh karena penempatan plang larangan parkir tersebut dapat mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas karena ditempatkan pada sisi ruas jalan bahkan sampai memakan badan jalan,” kata Mahdani, Kamis (21/1).

Menurutnya, plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat oleh pemilik toko, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil sitaan yang dilakukan di beberapa jalan di kawasan Banda Aceh.

“Plang-plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat ada yang dari kayu dan besi dan ditempatkan oleh para pemilik usaha.

Hari ini ada 14 plang yang kita sita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek, Jalan T Iskandar dan Jalan T Nyak Arief. Selain itu kita juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang larangan parkir tersebut,” sebutnya.

Mahdani menjelaskan, peletakan plang larangan parkir di depan toko tersebut di sejumlah ruas jalan merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha itu.

Hal ini telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Selain itu, kata Mahdani, dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

“Kemudian di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun,” tutur Mahdani.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir, sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena posisi plang itu sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto, mendorong kolaborasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dalam mengedukasi masyarakat terkait perpajakan dan kepabeanan
wacana duet "ATOM" (Anies-Tom) untuk Pilpres 2029 setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (7/8/2025).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, mengapresiasi langkah tegas Satgas Pangan Polri yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat, menjelaskan strategi politik PDIP yang memposisikan diri sebagai penyeimbang di luar pemerintahan untuk mengamankan suara pada Pemilu 2029, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat siap memberikan klarifikasi tentang kuota haji yang ditengarai menimbulkan korupsi ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polresta Banda Aceh membagikan dan memasang bendera Merah Putih kepada pengguna jalan, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen: Keputusan Saya Sudah Bulat!
Rakernas XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (5/8/2025).
Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, dan Kompi 4 Batalyon C Pelopor memusnahkan empat titik ladang ganja dengan luas 25 hektar di Pegunungan Pantan Dedep, TNGL), Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu (5/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi M Rizal Sutjipto saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera oleh KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Guru besar UIN Ar-Raniry yang akan dikukuhkan pada Kamis (07/08/2025). (Foto: Humas Ar-Raniry)
wakil tetap China untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Geng Shuang

China Tegas Tolak Rencana Israel Kuasai Gaza

Luar Negeri
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memimpin parade budaya delegasi Banda Aceh dalam ajang JKPI XI di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu malam, 6 Agustus 2025. (Foto: Pemko Banda Aceh)
Wagub Aceh Fadhlullah mengukuhkan jajaran Pengurus Aceh Australian Alumni (AAA) untuk periode 2025–2028 pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Jenazah Prada Lucky Namo, prajurit muda Yonif TP 834/WM, didampingi kedua orang tua di RSUD Aeramo, NTT, usai diduga menjadi korban penganiayaan sesama anggota. (Foto: Dok. Keluarga)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengaku sudah berdamai bahkan melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla terkait kasus pencemaran baik yang membuatnya divonis selama 1,5 tahun penjara.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menuliskan petuah adat Aceh "Hudep lam Meupakat, Adat lam Agama" di Rakernas JKPI.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus pengoplosan beras, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
BRIN mengirimkan tim penelitinya ke Aceh untuk melakukan eksplorasi terhadap cap kertas (watermark) pada manuskrip-manuskrip kuno. Penelitian berlangsung selama hampir tiga pekan, sejak 4 - 21 Agustus 2025.
Tutup