Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dishub Banda Aceh: Larangan Parkir Depan Toko Melanggar Aturan

Last updated: Jumat, 22 Januari 2021 02:14 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Penertiban dan penyitaan plang larangan parkir bertuliskan yang diletakkan pemilik toko di depan tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh
SHARE

Banda Aceh – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan penyitaan terhadap plang larangan parkir baik bertuliskan “Dilarang Parkir” serta plang bertuliskan “Parkir Khusus Pelanggan” yang diletakkan oleh pemilik toko di depan tempat usahanya di sejumlah ruas jalan utama dalam wilayah Kota Banda Aceh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mahdani mengatakan maraknya peletakan plang larangan parkir tersebut menyebabkan keluhan masyarakat pengguna lalu lintas.

“Masyarakat banyak mengeluh karena penempatan plang larangan parkir tersebut dapat mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas karena ditempatkan pada sisi ruas jalan bahkan sampai memakan badan jalan,” kata Mahdani, Kamis (21/1).

- Advertisement -

Menurutnya, plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat oleh pemilik toko, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil sitaan yang dilakukan di beberapa jalan di kawasan Banda Aceh.

“Plang-plang larangan parkir tersebut sengaja dibuat ada yang dari kayu dan besi dan ditempatkan oleh para pemilik usaha.

- Advertisement -

Hari ini ada 14 plang yang kita sita dari Jalan Mr Muhammad Hasan, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Hasan Dek, Jalan T Iskandar dan Jalan T Nyak Arief. Selain itu kita juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan lagi plang larangan parkir tersebut,” sebutnya.

Jemaah Khalid Basalamah Merasa Dibohongi
GM PLN Aceh Lepas Rombongan Media Gathering ke Aceh Tengah
Proyek Bunker Onkologi RSUDZA Terindikasi Kolusi dan Nepotisme
TTG Dibuka di Subulussalam, Pemda Diimbau Inventarisir Karya Inventor Aceh

Mahdani menjelaskan, peletakan plang larangan parkir di depan toko tersebut di sejumlah ruas jalan merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha itu.

Hal ini telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

Peruntukan lokasi parkir pada tepi jalan umum di depan toko dimaksud sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

- Advertisement -

Selain itu, kata Mahdani, dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 di Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada.

“Kemudian di Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta di Ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun,” tutur Mahdani.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap plang larangan parkir di area GSB dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir, sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena posisi plang itu sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kakanwil Kemenag Resmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Aceh Singkil
Next Article Liga 1 2020 Dihentikan, Persiraja Minta PSSI dan PT LIB Susun Rencana Lanjutan

You May also Like

Dinas Perhubungan Aceh Besar melakukan razia mobil angkutan orang dan Barang di Sibreh, 6 September 2022
Umum

Dishub Aceh Besar Razia Angkutan Orang dan Barang

Selasa, 6 September 2022
Ekonom Asing Soroti Kepergian Sri Mulyani Bisa Kikis Kepercayaan Investor
Umum

Ekonom Asing Soroti Kepergian Sri Mulyani Bisa Kikis Kepercayaan Investor

Selasa, 9 September 2025
Pengungkapan Kasus Korupsi Yang Bikin Publik Lega Sekaligus Terluka
Umum

Pengungkapan Kasus Korupsi Yang Bikin Publik Lega Sekaligus Terluka

Kamis, 19 Juni 2025
9efb4413 F135 4409 98d0 E8636b3add1f
Umum

Ribuan Pelajar Meriahkan Pawai Karnaval HUT ke-79 RI di Banda Aceh

Minggu, 18 Agustus 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?