INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dishub Banda Aceh Tertibkan Media Iklan Ganggu Rambu Lalu Lintas

Last updated: Kamis, 21 Januari 2021 23:36 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan pemeliharaan dan penertiban media iklan berbagai jenis yang mengganggu rambu lalu lintas terutama menutupi rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (20/01/2021).

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana mengatakan pemasangan iklan di pinggir jalan haruslah sesuai dengan aturan yang ada.

- ADVERTISEMENT -

“Pemasangan spanduk/reklame wajib memperhatikan jarak pandang rambu lalu lintas, kemudian pemasangan iklan seperti papan reklame harus lebih dari lima meter. Sebab, tinggi APILL rata-rata lima meter, untuk jenis spanduk tidak boleh melintang jalan dan tidak boleh dipasang pada tiang APILL,” kata Aqil, Kamis (21/1).

Dalam penertiban tersebut, kata Aqil untuk iklan yang dipasang dengan ukuran besar akan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan legalitas izin reklame tersebut, sedangkan reklame yang berukuran kecil yang terpasang di rambu langsung ditertibkan.

- ADVERTISEMENT -
Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

“Pihak kita akan selalu mengawasi dan menertibkan spanduk atau reklame yang memiliki izin atau yang tidak memiliki izin yang di pasang menutupi rambu lalu lintas, jika menutupi rambu maka kita menganggap spanduk itu melanggar aturan, apalagi rambu lalu lintas sampai tidak terlihat karena spanduk, untuk instansi terkait kita berharap kedepannya lebih memperhatikan ketentuan pemasangan reklame,” tutur Aqil.

Selama ini, Aqil menjelaskan pihaknya sudah selalu menertibkan dan mengingatkan kepada siapapun agar tidak menaruh atau memasang apapun yang tidak berkaitan dengan fasilitas jalan di Ruang Milik Jalan (Rumija), kecuali memang ada izin dan pemasangannya dan tidak menutupi APILL.

“Bagi yang mengakibatkan terganggunya APILL maka akan ada tindakan hukuman yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan untuk sanksinya diatur dalam Pasal 275 ayat 1,” jelas Aqil.

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Aqil menambahkan, tiga jenis rambu yang selalu dalam pengawasan Dishub Kota Banda Aceh yaitu rambu papan nama jalan, lampu pengaturan simpang jalan (Traffic Light) dan rambu penanda khusus yang berada pada U-Turn sisi kiri kanan jalan.

- ADVERTISEMENT -

Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban rambu lalu lintas, tak hanya spanduk yang melanggar aturan saja yang ditindak, namun pohon yang menutupi rambu lalu lintas juga akan dipangkas. (IA)

Previous Article Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Transparansi Dana Hibah 100 OKP/Ormas
Next Article Kakanwil Kemenag Resmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Aceh Singkil

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?