BANDA ACEH — Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (21/4) sore melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh.
Dalam razia tersebut diamankan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower dan 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s.
Selanjutnya pemilik dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha membenarkan, pihaknya telah mengamankan distributor petasan.
“Dalam rangka menjaga Harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan razia terhadap pemilik, penjual, pengguna petasan yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (21/4).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Disamping itu polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan.
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan terciptanya harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh perlu dilakukannya beberapa kegiatan yang positif.
“Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh selaku pengemban keamanan di wilayah Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar tentunya melakukan berbagai upaya untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan. Hal ini Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan razia – razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat menggunggu orang lain dalam beribadah” tutur AKP Ryan.
Semua ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas), lebih – lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh.
Perlu diketahui oleh masyarakat, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP. (IA)