Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

Ditlantas Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan kawasan tertib lalu lintas sebagai upaya edukasi masyarakat

BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan kawasan tertib lalu lintas atau KTL sebagai upaya edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, usai menerima laporan supervisi anggotanya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Iqbal menjelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas jalan dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan nyaman, sehingga keselamatan pengguna jalan juga terjaga.

Ketertiban yang dimaksud dalam KTL adalah terciptanya suatu aturan main yang seimbang mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

Selain itu, KTL juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai wadah meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang lalu lintas dan kendaraan jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kemudian untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada pengguna jalan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar, serta sebagai contoh kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar.

Sehingga dapat dijadikan contoh oleh kawasan lain untuk tempat studi dan pengamatan.

“KTL pada dasarnya adalah wadah pemberdayaan fungsi dari instansi yang menerima amanah dari pemerintah dalam urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Agar terciptanya ketertiban dan optimalisasi, maka harus ada pengawasan.

Hal itu tidak hanya tergantung pada arahan instansi terkait, tetapi juga pada pelaksanaan program KTL dan peran serta masyarakat sebagai pengguna jalan yang sadar akan adanya ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

“Seperti yang diatur pada Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,” sambungnya.

Kemudian, sambung Iqbal lagi, pada ketentuan tanggung jawab KTL juga melibatkan ketentuan ketertiban dan keselamatan.

Sebagaimana pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pejalan kaki dan pesepeda.

Terakhir, Iqbal juga menyampaikan, dalam menyelesaikan persoalan Kamseltibcarlantas tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir.

Selain itu juga perlu Koordinasi dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait serta partisipasi seluruh masyarakat. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks