Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti pupuk dengan estimasi berat mencapai 2 ton, pada Kamis, 6 November 2025.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil cold diesel sedang memasuki KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN dan menanyakan isi muatan kendaraan.
Pelaku mengaku membawa sekitar satu ton pupuk dan sejumlah bahan bangunan seperti batu bata.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.
“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga kami melakukan pengintaian hingga ke lokasi tujuan di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan, Sabtu (8/11/2025).
Di lokasi, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat sekitar 2 ton.
Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.
“Saat ini pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Risnan.
Pelaku diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tindakan pelaku juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan/atau Pasal 480 KUHPidana.
“Polda Aceh, khususnya Ditpolairud, akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan para petani yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan.



