Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Geumpang

Last updated: Kamis, 28 Januari 2021 10:50 WIB
By Redaksi
Share
1 Min Read
Lokasi penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie
SHARE

Banda Aceh — Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang tersangka dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Kamis (28/1/21) mengatakan, personel Ditreskrimsus telah mengamankan seorang warga berinisial M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.

Inisial M merupakan warga Tangse, telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

- Advertisement -

Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.

Dikatakan Kabid Humas, pengungkapan penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/01/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

- Advertisement -

Selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Anggota Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya
Aceh Besar Umrahkan 15 Juara MTQ Provinsi, Berangkat ke Tanah Suci 6 Desember
PLN Pasang Listrik Gratis untuk 201 Keluarga Kurang Mampu di Aceh
Isi BBM Subsidi Berulang Kali di SPBU, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap

Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh Sudah Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Next Article Seorang pria muslim mengibarkan bendera India saat pawai untuk merayakan Hari Kemerdekaan India di Ahmedabad Riset : 2060, India Geser Indonesia sebagai Negara Muslim Terbesar Dunia

You May also Like

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh kepada CV Salam Mulia untuk melakukan tambang galian di Desa Grong-grong Kecamatan Grong-grong
Umum

Izin Tambang dari DPMPTSP Aceh Ternyata Ilegal Menurut Polda Aceh

Kamis, 4 Juli 2024
Umum

Pemko Sabang Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Turki-Suriah

Sabtu, 11 Februari 2023
Pemandu Wisata Ali Musthafa Ungkap Kata-kata Terakhir Juliana Marins Usai Terjatuh ke Jurang Rinjani
Umum

Tangis Pemandu: Juliana Marins Berteriak ‘Help Me’ Sebelum Tewas di Rinjani

Jumat, 11 Juli 2025
Ketua YARA Safaruddin, SH saat membuat laporan polisi di Polda Aceh terkait penutupan dan pemagaran jalan Kopelma Darussalam
Umum

Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Ke Ranah Hukum, Polda Lakukan Penyelidikan

Senin, 31 Agustus 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?