Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh Dilapor ke Propam Polri, Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM Ilegal Untuk Perusahaan Batubara

Truk tangki yang membawa BBM ilegal oplosan untuk perusahaan Batubara saat diamankan polisi. (Dok. Polda Aceh)

ACEH BARAT — Ditreskrimsus Polda Aceh dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Pelaporan itu terkait penghentian penanganan kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal diduga oplosan beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut.

Bukti tersebut disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.

Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara khususnya terhadap aparat penegak hukum.

Laporan itu juga disebut sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik terhadap polisi sebagai ujung tombak Kamtibmas.

“Karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke polisi,” jelasnya.

“Kami berharap Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU, kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus-kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga sopir truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.

“Saat ini kita sudah menahan tiga sopir tersebut,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada detikSumut, Selasa (28/3/2023).

Ketiga tersangka berinisial FH, HI, dan SP. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu termasuk menunggu proses uji laboratorium minyak tersebut.

Uji laboratorium melibatkan pihak Pertamina. Namun Winardy belum dapat memastikan kapan hasil uji laboratorium tersebut keluar.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks