Dituding Terima Setoran Liar, Pj Wali Kota Lhokseumawe Membantah
LHOKSEUMAWE — Pj Wali Kota Lhoskeumawe Imran menegaskan selama menjabat dirinya tidak pernah meminta fee ataupun setoran liar. Kabar yang beredar terkait setoran pada ajudan, merupakan biaya perjalanan dinas.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023 di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Selasa pagi (2/5/2023).
“Saya tegaskan dari awal saya tidak minta setoran atau fee. Saya juga minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran, segera lapor ke saya kalau ada yang minta setoran atau fee atas nama Pj Wali Kota, yang ditransfer itu untuk pembiayaan perjalanan saya. Ajudan saya itu tidak pernah berhubungan langsung dengan Kabag atau OPD lain,” tegasnya.
Menurut Imran, telah menjadi kebiasaan di Pemko Lhokseumawe uang dari perjalanan dinas tidak diterima sebelum keberangkatan. Dana tersebut biasanya akan cair, setelah perjalanan dinas ke luar daerah dilakukan.
“Saya juga menegaskan kalau ada setoran atau uang yang masuk ke kami di luar prosedural, maka akan saya minta untuk langsung dikembalikan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota juga menyampaikan awal penugasan pada Juli hingga Desember 2022, dirinya meminta Kabag Umum dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) untuk membantu kegiatan kedinasan.
Namun dengan pertimbangan dari Sekda, pendampingan dilakukan oleh Kabag Pemerintahan.
“Mungkin karena terkait dengan urusan pemerintahan, sehingga menjadi mediator untuk semua,” jelasnya.
Artinya kabag pemerintahan yang mengurus kebutuhan keuangan dan administratif di Pemko Lhokseumawe. Selama ini yang berhubungan terkait dengan kedinasan adalah kabag Umum dan kabag Pemerintahan.
“Kita ini hanya penerima manfaat saja” sebut Imran.
“Misal saya perjalanan dinas di Jakarta, masa saya suruh datang kabag untuk bayarin itu semua di sana, kan tidak efektif”.
Imran menambahkan bahwa operasional dirinya dan tim tersebut dibiayai sendiri terlebih dahulu, proses reimburse dilakukan saat kembali. Dari Kabag Umum ke kabag Pemerintahan, dari kabag Pemerintahan baru ke kita terkait transfer itu juga jelas, cuma dua yaitu perjalanan dinas dan operasional saya yang sah berlaku secara perundang-undangan merupakan hak saya,” tambahnya.