Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan

#image_title

Infoaceh.net  – Musisi Fariz RM menanggapi tuntutan yang diterimanya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Seperti apa responsnya?

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sang musisi terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” kata Indah Puspitarani, JPU dalam persidangan Senin (4/8/2025).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. * Usai sidang, Fariz pun menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa. Dia memilih tegar dalam melalui proses hukum tersebut.

“Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” ucap Fariz RM.

Di sisi lain, Fariz optimistis tim kuasa hukumnya bakal melakukan pembelaam terhadap tuntutan jaksa dalam sidang pekan depan.

“Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir,” lanjut Fariz RM.

Pembelaan tersebut pun dibenarkan oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM. Meski keberatan atas tuntutan tersebut, Deolipa meyakini status Fariz zebagai pengguna bakal menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan rehabilitasi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Profil Dharma Oratmangun yang Kini juga Berlakukan Royalti Musik Suara Alam
Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka
Asuransi Jiwa dan Kesehatan Sebagai Benteng Perlindungan di Setiap Tahap Kehidupan
KPK Ogah Buka Hasil Pemeriksaan Tiga Pejabat Kementerian Agama
Gawat! Netanyahu Perintahkan Rebut Seluruh Gaza, Serang Daerah Padat Penduduk
Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan
Harga Gabah Bagus, Pak Prabowo Bagus Sudah
Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi
Sumur Gas Pertamina Terbesar di Jabar Meledak
Jokowi Cuci Tangan, Pendukung Mesti Hati-hati
Tom Lembong Terbukti Dikriminalisasi, Jokowi-Jaksa dan Hakim Harus Diperiksa
Amnesti-Abolisi Memutus Tentakel Gurita Solo Selamatkan NKRI
Gibran Diduga Dalang Isu One Piece, Merusak Citra Prabowo
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK, Prof Dr Mustanir MSc
UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah I Banda Aceh resmi menerima tambahan 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/8). (Foto: Ist)
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba
Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melepas keberangkatan Azam Falah Al-Asyi, lulusan SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, yang berhasil lolos seleksi kuliah ke Saint Petersburg Mining University, Rusia. (Foto: Ist)
Ketua TP PKK Provinsi Aceh Marlina Usman memasukan ke dalam mesin Produksi Janeng di Gampong Riting, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (4/8). (Foto: Ist)
Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!

Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!

Umum
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x