Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

Last updated: Senin, 8 September 2025 23:38 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025. 

Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. 

“Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur. 

- Advertisement -

Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri. 

“Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur. 

- Advertisement -

Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri. 

Bawakan Lagu Aceh, Nabila Taqiyyah Buat Histeris Pengunjung Penutupan PKA-8
7 Pejabat Eselon II Aceh Barat Dites Urine Sebelum Dilantik
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Ini Imbauan untuk Jamaah Haji Aceh di Tanah Suci
Bantuan Hukum Untuk Fakir Miskin Aceh Dilanjutkan

Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga. 

“Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy. 

Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian. 

- Advertisement -

“Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolda Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan silaturahmi ke DPRA, Senin, 8 September 2025. (Foto: Ist) Bangun Sinergi, Kapolda Aceh Kunjungi DPRA
Next Article Fadhil Ilyas kini menjadi Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas, Putra Aceh Besar di Puncak Bank Aceh Syariah

You May also Like

Umum

Lubok Batee Wakili Aceh Besar pada Lomba Gampong Tingkat Provinsi

Senin, 8 Mei 2023
Truk barang tabrak pohon dan 3 kios warga di Lhokseumawe, Rabu (3/2)
Umum

Supir Mengantuk, Truk Barang Tabrak Pohon dan 3 Kios Warga di Lhokseumawe

Rabu, 3 Februari 2021
Umum

Polisi Bubarkan Kerumunan di Bank Aceh Syariah Lhokseumawe

Kamis, 30 September 2021
Rumah anggota Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Umum

Rumah Sahroni di Priok Diamuk Massa, Barang-Barang Dijarah! Mobil Mewah Hancur!

Sabtu, 30 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?