“Uji konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” katanya.
Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik, katanya.
Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi, Polri juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 sebagai berikut:
a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Dikatakannya, untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap permohonan informasi publik, badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID.
PPID mempunyai kewajiban menyampaikan informasi terbuka kepada publik. PPID berada di masing-masing satker serta satwil yang mempunyai kewajiban membuat daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK). PPID mempunyai kewajiban membuat uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di satker nya masing-masing, katanya.
Sesuai pasal 22 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 diatur tentang mekanisme memperoleh informasi. Jika ada permohonan informasi, maka kewajiban kita sebagai badan publik wajib memberikan jawaban kepada pemohon informasi tersebut dalam waktu sepuluh hari kerja.
“Apabila dalam waktu sepuluh hari kerja informasi tersebut belum bisa diberikan, maka kita wajib membuat surat kepada pemohon informasi untuk dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja,” katanya.
Perlu diingat, membiarkan atau tidak menjawab memberikan informasi sama halnya dengan menolak memberikan informasi.