Apabila dalam jangka waktu 17 hari kerja pemohon informasi belum mendapat informasi yang diminta, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. “Dalam jangka waktu 30 hari kerja kita wajib menyelesaikan sengketa informasi tersebut,” terangnya.
Kemudian apabila dalam jangka 30 hari kerja belum juga ada penyelesaian, maka pemohon informasi dalam waktu 14 hari kerja dapat mengajukan gugatan sengketa informasi ke Mahkamah Komisi Informasi dan ke PTUN.
Apabila ada permohonan informasi dan dalam jangka waktu 17 hari kerja setelah melewati proses sengketa informasi baik di tingkat atasan PPID, di Mahkamah Komisi Informasi, di tingkat PTUN tidak dapat memenuhi informasi yang diminta, maka kita sebagai badan publik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Lima Juta Rupiah (sesuai pasal 51 UU KIP).
Dikatakannya, untuk menghindari sengketa informasi atau penyelesaian sengketa informasi tersebut maka hari ini kita berdiskusi dengan Komisi Informasi Provinsi Aceh agar kita mendapatkan wawasan dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang baik dan benar.
Kapolda Aceh menyampaikan, Humas merupakan garda terdepan membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang up to date serta mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi di kemudian hari. (IA)