Reformasi politik ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold 20 persen, sehingga membuka peluang lebih banyak calon presiden.
“Kita tidak bisa lagi mempertahankan sistem yang menutup ruang partisipasi rakyat. Reformasi politik adalah jalan untuk memperkuat demokrasi kita,” kata Yusril. ***