Belakangan ini ramai di media sosial ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).Bahkan, beredar seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Isu ini langsung memicu polemik besar di tengah masyarakat.
Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons isu tersebut dengan keras dan menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
Pernyataan ini memang terkesan kasar, namun secara konstitusional memiliki dasar.
Landasan Konstitusional: DPR Tidak Bisa Dibubarkan Presiden
UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
Meski begitu, Politik selalu menyimpan ruang kemungkinan. Ungkapan klasik, “politics is the art of the impossible, made possible”, tetap relevan.
Kekecewaan Publik terhadap DPR
Isu pembubaran DPR muncul tidak lepas dari kekecewaan masyarakat. Kritik publik antara lain:
- Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR.
- Kebijakan kontroversial seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK.
- Kasus dugaan korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR.
- DPR dianggap kehilangan empati, misalnya ketika berjoget dalam sidang sementara rakyat menghadapi kesulitan ekonomi.
- Produk legislasi yang tidak berpihak pada rakyat dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi agar DPR kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat.
Sejarah Pembubaran DPR di Luar Konstitusi
Sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan melalui langkah non-konstitusional.
Pada 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Sementara pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat mencoba membekukan DPR dan MPR, namun langkah itu justru berakhir dengan pelengserannya.