Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

Last updated: Minggu, 24 Agustus 2025 11:39 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: 'Revolusi'
#image_title
SHARE

Belakangan ini ramai di media sosial ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).Bahkan, beredar seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Isu ini langsung memicu polemik besar di tengah masyarakat.

Contents
  • Landasan Konstitusional: DPR Tidak Bisa Dibubarkan Presiden
  • Kekecewaan Publik terhadap DPR
  • Sejarah Pembubaran DPR di Luar Konstitusi

Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons isu tersebut dengan keras dan menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

- Advertisement -

Pernyataan ini memang terkesan kasar, namun secara konstitusional memiliki dasar.

Landasan Konstitusional: DPR Tidak Bisa Dibubarkan Presiden

UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden.

- Advertisement -

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

Take Home Pay Tembus Rp65 Juta
Pengalaman Presiden Prabowo akan Mampu Selesaikan Sengketa Empat Pulau
123 Gampong di Aceh Terima Dana Desa Tahap I
Ribuan Warga Malaysia Demo Anwar Ibrahim: Janji Reformasi Hanya Gimmick Politik?

Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

Meski begitu, Politik selalu menyimpan ruang kemungkinan. Ungkapan klasik, “politics is the art of the impossible, made possible”, tetap relevan.

Kekecewaan Publik terhadap DPR

Isu pembubaran DPR muncul tidak lepas dari kekecewaan masyarakat. Kritik publik antara lain:

- Advertisement -
  • Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR.
  • Kebijakan kontroversial seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK.
  • Kasus dugaan korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR.
  • DPR dianggap kehilangan empati, misalnya ketika berjoget dalam sidang sementara rakyat menghadapi kesulitan ekonomi.
  • Produk legislasi yang tidak berpihak pada rakyat dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi agar DPR kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat.

Sejarah Pembubaran DPR di Luar Konstitusi

Sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan melalui langkah non-konstitusional.

Pada 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Sementara pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat mencoba membekukan DPR dan MPR, namun langkah itu justru berakhir dengan pelengserannya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Buruh Hanya Rp20 Ribu per Hari, DPR Nikmati Rp3 Juta Buruh Hanya Rp20 Ribu per Hari, DPR Nikmati Rp3 Juta
Next Article Membaca Penjelasan Rektor UGM yang Masih Menyisakan Tanda Tanya Membaca Penjelasan Rektor UGM yang Masih Menyisakan Tanda Tanya

You May also Like

Calon Duta Besar (dubes) untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo
Politik

Tak Punya Rekam Diplomasi, Eks Bendahara TKN Jadi Calon Dubes Malaysia karena ‘Dekat dengan Prabowo’

Minggu, 6 Juli 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Politik

MK Tolak Syarat Capres S1: Bukan Soal Ijazah, Tapi Nasib Rakyat

Kamis, 17 Juli 2025
Audiensi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dengan Kadin Aceh, di Kantor Kadin, Rabu (9/2)
Umum

Di Aceh, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Tegaskan Kami Tak Bisa Diintervensi Kekuasaan

Kamis, 10 Februari 2022
Kawanan sapi berkeliaran dan masuk di jalan Tol Sibanceh tampak diusir oleh Polantas Polda Aceh. (Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh)
Umum

Kawanan Sapi Berkeliaran di Tol Sibanceh Bahayakan Pengendara

Rabu, 20 Desember 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?